Pencurian Katalis di Pertamina Cilacap, Polres : Tersangka Terancam Penjara 7 Tahun, Dua Orang Masih DPO

- 3 Agustus 2022, 17:21 WIB
Tersangka SG (27) diamankan Satreskrim Polsek Cilacap Tengah, setelah melakukan pencurian katalis di area PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Cilacap.
Tersangka SG (27) diamankan Satreskrim Polsek Cilacap Tengah, setelah melakukan pencurian katalis di area PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Cilacap. /Muhammad Nasrulloh/CilacapUpdate.com


CilacapUpdate.com - Satu orang berinisial SG (27) diamankan Satreskrim Polsek Cilacap Tengah, setelah melakukan pencurian katalis di area PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Cilacap.

Aksi SG tidak sendirian, dia melakukan pencurian bersama dua rekannya yang masih DPO saat ini, yakni AK (40) dan SJ (40).

Waka Polres Cilacap Kompol Suryo Wibowo mengatakan, kejadian terungkap setelah pihak Pertamina mendapatkan informasi bahwa ada barang milik Pertamina berupa katalis yang hilang pada 23 Juni 2022 lalu.

Pihak keamanan internal kemudian langsung memperketat dan mengecek kendaraan yang keluar-masuk area PT KPI Cilacap.

Baca Juga: Pipa Pertamina Bocor, Sungai Jambu Dusun Lengkong Jeruklegi Kulon Cilacap Tercemar

Dan benar, saat pengecekan, satu unit mobil Pick Up merk TATA warna putih bernopol R 8697 CT yang dikemudikan tersangka SG berisi barang yang seharusnya tidak boleh dibawa keluar.

Saat membuka kap depan mobil yang saat itu kondisinya sedikit terbuka, petugas menemukan satu karung berisi katalis-sebuah zat yang mempercepat laju reaksi kimia-yang dialasi kain majun yang ditaruh di atas kap mesin.

Saat itu juga, SG diminta turun dari mobil. Setelah diinterogasi petugas, tersangka SG mengakui bahwa dia mengambil katalis dari dalam Kilang Pertamina RU IV Cilacap. Kepada petugas, SG mengaku hanya disuruh oleh rekannya yang berinisial AK dan SJ yang masih DPO.

Oleh petugas keamananan PT KPI Cilacap, SG yang menggunakan kartu HSSE untuk akses keluar masuk area kilang, kemudian diserahkan ke Polsek Cilacap Tengah berikut dengan barang bukti katalis seberat 13 Kg senilai Rp 20 juta tersebut.

Baca Juga: Tidak Cuma-cuma! Jerinx Bebas Ternyata Banyak Syarat Kalau Tidak Kembali ke Sel, Ini Kata Kanwil Kemenkumham

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah