Tidak Semua Perkara Diselesaikan Proses Hukum, Kerugian Kurang dari Rp 2,5 Juta Bisa Selesai Melalui RJ

- 31 Mei 2022, 05:30 WIB
Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji dan Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Sunarko mencanangkan Kampung Keadilan Restoratif (RJ) di Kelurahan Sidakaya Kecamatan Cilacap Selatan, Senin 30 Mei 2022.
Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji dan Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Sunarko mencanangkan Kampung Keadilan Restoratif (RJ) di Kelurahan Sidakaya Kecamatan Cilacap Selatan, Senin 30 Mei 2022. /humas.cilacapkab.go.id

Hal tersebut membuat Kelurahan Sidakaya menjadi pelopor bagi desa/kelurahan lain di Kabupaten Cilacap untuk membentuk kampung yang serupa.

“Melalui Kampung Keadilan Restoratif, diharapkan nantinya dapat dijadikan tempat untuk mensosialisasikan dan memusyawarahkan perkara dengan keadilan restoratif," ujar Tatto.

Kampung Keadilan Restoratif menurut Tatto merupakan inovasi yang luar biasa dari pihak kejaksaan untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan.

"Untuk itu, marilah kita dukung bersama agar Kampung Keadilan Restoratif ini dapat sukses dan terlaksana dengan baik,” pungkas dia.

Baca Juga: Tribun Formula E Ambruk, Anggota DPR Minta Ada Audit Pembangunan Fasilitas

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Sunarko mengatakan bahwa Keadilan Restoratif merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kejaksaan nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Bahwa perkara – perkara yang akan diselesaikan dengan Keadilan Restoratif yaitu yang ancamannya tidak lebih dari 5 tahun, kemudian kerugian yang tidak melebihi Rp 2.500.000, dan yang jelas bukan seorang residivis," kata Sunarko.

Tetapi RJ ini dia pastikan tidak berlaku bagi seorang residivis.

"Misalnya dia (tersangka) melakukan sekali, kemudian dilakukan Restorative Justice. Tapi kemudian dia melakukan lagi ,maka tidak dapat dilakukan Restorative Justice lagi,” jelas dia dikutip dari humas.cilacapkab.go.id. ***

 

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: humas.cilacapkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah