Kanwil Kemenkumham Jateng dan Timpora Sidak PLTU Cilacap, Temukan Ratusan TKA yang Didominasi WNA China

13 Oktober 2022, 17:46 WIB
Kanwil KemenkumhamJawa Tengah melalui Divisi Keimigrasian bersama Timpora Jateng menggelar Operasi Gabungan (OPSGAB) dengan sidak di PLTU Karangkandri Cilacap, Kamis 13 Oktober 2022. /Dok Kantor Imigrasi Cilacap

CilacapUpdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Tengah melalui Divisi Keimigrasian bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Jateng menggelar Operasi Gabungan (OPSGAB), di Kabupaten Cilacap, Kamis 13 Oktober 2022.

Salah satu tempat yang disidak atau locus OPSGAB adalah proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cilacap yang dikelola PT Sumber Segara Primadya (S2P) di Karangkandri Kecamatan Kesugihan.

Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Wisnu Daru Fajar mengatakan, pihaknya memantau keberadaan dan kegiatan orang asing di Cilacap, di antaranya di PLTU Karangkandri.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Cilacap Mulai Melayani Paspor Masa Berlaku 10 Tahun, Berikut Syarat dan Ketentuannya

“Kita akan melakukan interview dengan pihak perusahaan, kita akan bertanya bagaimana keberadaan dan kegiatan orang asing disana dan juga kita akan memantau sejauh mana mereka telah mematuhi aturan-aturan yang ada,” ucap Wisnu Daru Fajar.

Kadiv Keimigrasian memimpin langsung OPSGAB di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cilacap yang dikelola PT Sumber Segara Primadya.

PT S2P selaku owner proyek pembangunan PLTU, diketahui bekerja sama dengan divisi kontraktor PT D&C Engineering Company, PT Zhejiang Tenaga Pembangunan Indonesia, PT China Chemical Engineering Co. Ltd, PT Gong Xin Electric Power Construction.

Baca Juga: Rakor Timpora di Purbalingga: WNA Terbukti Melanggar Aturan Akan Langsung Dideportasi Kantor Imigrasi Cilacap

Pada kegiatan OPSGAB di PLTU Cilacap tersebut tarcatat oleh Timpora kurang lebih ada 227 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang didominasi Warga Negara Asing (WNA) China.

"Kegiatan ini guna memastikan bahwa TKA yang bekerja pada perusahaan tersebut telah mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku," imbuh Wisnu.

Selain Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian, Wisnu Daru Fajar, ikut serta dalam rombongan, Polda Jawa Tengah, Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah dan BAIS serta Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Yoga Ananto Putra.

Baca Juga: Tidak Perlu Datang ke Kantor Imigrasi Cilacap, Pemohon Paspor Terlayani Program Kancil Ngapak di Kebumen 

Kegiatan berjalan dengan lancar dan aman dan tidak ditemukan adanya pelanggaran dan penyalahgunaan Izin Tinggal dari TKA tersebut.***

Editor: Muhammad Nasrulloh

Tags

Terkini

Terpopuler