2 Remaja Cilacap Diciduk Polisi Usai Kedapatan Bawa Senjata Tajam

- 7 Mei 2024, 13:08 WIB
2 Remaja Cilacap Diciduk Polisi Usai Kedapatan Bawa Senjata Tajam./Dok Humas Polresta Cilacap
2 Remaja Cilacap Diciduk Polisi Usai Kedapatan Bawa Senjata Tajam./Dok Humas Polresta Cilacap /

CilacapUpdate.com - Aksi nekat dua remaja di bawah umur harus berakhir dengan penangkapan oleh pihak kepolisian. Mereka tertangkap karena kedapatan membawa senjata tajam saat berada di Pantai Teluk Penyu.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu 5 Mei 2024 sekitar pukul 02.30 WIB.

Kejadian ini berlangsung ketika anggota Turjawali Satuan Samapta Polresta Cilacap sedang melaksanakan patroli di wilayah tersebut.

Baca Juga: Kredit Fiktif hingga Rp 524 Juta, Ketua UPK Wana Artha Wanareja Cilacap Ditetapkan Tersangka Kejari

"Anggota patroli mencurigai sekelompok remaja yang diduga membawa senjata tajam saat melintas ke arah Pantai Teluk Penyu. Melalui pengejaran, kami berhasil mengamankan dua remaja di bawah umur," ujar Galih pada Selasa, 7 Mei 2024.

Menurut Galih, saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu bilah samurai dengan gagang kayu yang diikat dengan tali nilon. Kedua remaja tersebut kemudian dibawa ke Polsek Cilacap Selatan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Galih menegaskan bahwa kedua remaja tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.***

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah