Imigrasi Cilacap Gelar Operasi Jagratara, Awasi Ketat Keberadaan Orang Asing!

- 3 Mei 2024, 18:22 WIB
Imigrasi Cilacap Gelar Operasi Jagratara, Awasi Ketat Keberadaan Orang Asing!./Dok Imigrasi Cilacap
Imigrasi Cilacap Gelar Operasi Jagratara, Awasi Ketat Keberadaan Orang Asing!./Dok Imigrasi Cilacap /

CilacapUpdate.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap menyelenggarakan Pengawasan Orang Asing dengan kode operasi “JAGRATARA” dengan kendali pusat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Dalam kegiatan pengawasan orang asing yang dilakukan pada 2/5/2024, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Cilacap mengamankan.

Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Mohamad Taufik Sulaeman menyampaikan operasi “Jagratara” mengandung arti selalu waspada, hal tersebut mencerminkan komitmen pemerintah melalui Ditjen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban nasional.

Pelaksanaan operasi JAGRATARA Imigrasi Cilacap dilaksanakan di dua lokasi, yakni Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Banjarnegara.

“Imigrasi Cilacap melaksanakan operasi JAGRATARA didua lokasi, yakni Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Banjarnegara”, ujar Taufik.

Operasi di Kabupaten Banjarnegara dilakukan terhadap WNA asal Korea sebagai pemegang KITAS Investor di PT. Purnama Asih Surya Indonesia (PASI) berinisial MHJ dan HTM. Sedangkan di Kabupaten Banyumas dilakukan terhadap Mahsiswa Asing yang sedang menempuh pendidikan di Universitas Muhammadiyah Purwokerto.

Baca Juga: Kredit Fiktif hingga Rp 524 Juta, Ketua UPK Wana Artha Wanareja Cilacap Ditetapkan Tersangka Kejari

Dalam operasi tersebut, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian baik yang bersifat administratif maupun pelanggaran lainnya. Namun, tim operasi Jagratara dan Kanim Cilacap meminta manajemen perusahaan untuk tetap memperhatikan dokumen keimigrasian dan izin tinggal TKA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasi Inteldakim Kanim Cilacap, Mohamad Rio Andrireza menjelaskan, tujuan Operasi Jagratara adalah untuk mencegah pelanggaran keimigrasian dan memperkuat penegakan hukum demi menjaga stabilitas dan keamanan negara.

“Keberadaan orang asing di perusahaan harus sesuai aturan yang berlaku, dengan perusahaan berkewajiban melaporkan keberadaan TKA secara rutin dan memastikan bahwa mereka bekerja sesuai dengan perizinannya,” ungkap Rio.

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah