CilacapUpdate.com - Mulai hari ini, masyarakat dapat memiliki paspor dengan masa berlaku 10 tahun. Paspor 10 tahun ini mulai diberikan kepada masyarakat yang mengajukan paspor terhitung di hari Rabu 12 Oktober 2022.
Kepala Kantor Imigrasi Cilacap Yoga Ananto Putra mengatakan, sesuai dengan Permenkumham Nomor 18 tahun 2022, Kantor Imigrasi Cilacap mulai melayani pembuatan paspor dengan masa berlaku 10 tahun.
"Jadi, sesuai dengan instruksi Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, mulai hari ini pemohon paspor yang dilayani akan mendapatkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun," kata Yoga.
Baca Juga: Kabar Gembira! Besok, Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Mulai Diterbitkan Imigrasi
Yoga menjelaskan bahwa paspor dengan masa berlaku 10 tahun ini, masih dengan menggunakan biaya yang sama yaitu Rp.350.000 untuk permohonan Paspor baru, maupun penggantian paspor biasa nonelektronik.
Tidak hanya biaya, syarat dan ketentuan untuk mendapatkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun ini juga masih sama.
"Untuk persyaratan dan ketentuan permohonan paspor dengan masa berlaku 10 tahun masih sama dengan yang dulu KTP, KK, Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah," imbuh Yoga.
"Pemohon juga harus mendaftar online terlebih dahulu di aplikasi M-Paspor untuk mendapatkan kuota antrian Terkait biaya, masih sama seperti permohonan sebelumnya yaitu sebesar Rp.350.000, " kata Yoga menambahkan.