Memahami Ajudikasi dalam Asuransi: Pengertian, Contoh, dan Langkah-Langkah Prosesnya

- 30 Desember 2023, 16:20 WIB
Ilustrasi Asuransi Kendaraan :
Ilustrasi Asuransi Kendaraan : /Photo by Sarah Brown /Unsplash

CilacapUpdate.com - Ajudikasi merupakan metode untuk menyelesaikan konflik antara dua pihak dengan melibatkan pihak ketiga sebagai mediator.

Dalam konteks asuransi, istilah "adjudicate" atau "ajudikasi" sering digunakan ketika mengajukan klaim polis asuransi.

Proses ajudikasi biasanya terjadi ketika nasabah memiliki keluhan terkait klaim asuransi yang diajukan, seperti merasa bahwa perusahaan asuransi bersikap tidak adil atau menolak klaim tanpa alasan yang jelas.

Proses ajudikasi diperlukan untuk menyelesaikan perbedaan pemahaman ini dan menentukan apakah klaim nasabah seharusnya dibayarkan.

Baca Juga: Deretan Film Superhero dari Marvel dan DC Cocok Ditonton Sambut Tahun Baru 2024

Apa Itu Ajudikasi?

Ajudikasi, atau adjudicate, menggambarkan suatu proses hukum yang melibatkan pihak ketiga untuk memberikan keputusan hukum terkait suatu konflik antara dua belah pihak.

Dalam konteks asuransi, proses ini dilakukan oleh perusahaan asuransi untuk menentukan validitas dan hak klaim nasabah.

Baca Juga: Cerita Letkol Andi Yuliazi Nyamar Jadi Wartawan di Daerah Konflik, Perlu 2 Minggu untuk Latihan Pegang Kamera

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan ajudikasi sebagai bagian dari penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga.

Contohnya dalam asuransi, ajudikasi umumnya terjadi ketika nasabah merasa perlu menyelesaikan sengketa terkait klaim dengan perusahaan asuransi melalui lembaga seperti Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).

Tahapan Proses Ajudikasi dalam Asuransi

  1. Nasabah Menyampaikan Permohonan Penyelesaian Sengketa: Jika kesepakatan tidak dapat dicapai antara nasabah dan perusahaan asuransi terkait klaim, nasabah dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke LAPS.

  2. Verifikasi Dokumen Permohonan: LAPS akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan oleh nasabah. Jika dokumen tidak memenuhi syarat atau terbukti palsu, LAPS dapat menolak permohonan tersebut.

  3. Konfirmasi Permohonan: Jika permohonan dinyatakan memenuhi syarat, LAPS akan mengirimkan konfirmasi pada nasabah.

  4. Pemilihan Pihak Ketiga: Nasabah dapat memilih pihak ketiga atau layanan penyelesaian yang diinginkan, dengan ajudikasi sebagai salah satu opsi.

  5. Proses Penyelesaian Sengketa: Proses ini dilakukan melalui pihak ketiga yang dipilih oleh nasabah. Keputusan ajudikasi akan mengikat jika diterima oleh nasabah, namun nasabah masih dapat mencari penyelesaian alternatif jika tidak setuju.

  6. Tercapai Kesepakatan: Jika nasabah menerima keputusan ajudikasi, maka sengketa dianggap terselesaikan. Kesepakatan ini mencakup pemenuhan klaim atau penyelesaian lain yang dijatuhkan oleh pihak ketiga.

  7. Monitoring: LAPS akan memonitor pelaksanaan kesepakatan untuk memastikan kepatuhan dari kedua belah pihak.

Ciri-ciri Ajudikasi

Beberapa ciri-ciri ajudikasi dalam konteks asuransi:

  1. Adanya Permasalahan atau Konflik yang Serius: Ajudikasi digunakan ketika terdapat konflik serius yang memerlukan penyelesaian hukum, seperti sengketa klaim asuransi.

  2. Pihak Ketiga Memiliki Wewenang Mengambil Keputusan: Pihak ketiga dalam ajudikasi memiliki wewenang untuk mengambil keputusan atau memberikan solusi yang mengikat kedua belah pihak.

  3. Adanya Kesepakatan untuk Menyelesaikan Masalah: Penyelesaian masalah dalam ajudikasi melibatkan kesepakatan dari kedua pihak yang bersengketa untuk melaksanakan solusi yang telah ditetapkan.

  4. Kerahasiaan yang Terjamin: Proses ajudikasi umumnya dilakukan secara tertutup untuk menjaga kerahasiaan, melibatkan hanya pihak-pihak yang bersengketa dan ajudikator.

Bentuk-bentuk Ajudikasi

Beberapa bentuk ajudikasi yang dapat ditemui, tergantung pada jenis konflik:

  • Ajudikasi Urusan Tanah: Mengatasi sengketa tanah, pembagian tanah pada ahli waris, atau transaksi tanah.

  • Ajudikasi dalam Urusan Perbankan: Penyelesaian konflik antara bank dan nasabah terkait hutang piutang, penipuan, atau konflik lainnya.

  • Ajudikasi Pidana: Menyelesaikan tindak kriminal yang mungkin menimbulkan kerugian bagi individu atau kelompok.

Contoh ajudikasi dalam kehidupan sehari-hari mencakup kasus kecelakaan, perceraian, pencurian, pembunuhan, korupsi, sengketa lahan, pelanggaran hak cipta, dan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Cerita Letkol Andi Yuliazi Nyamar Jadi Wartawan di Daerah Konflik, Perlu 2 Minggu untuk Latihan Pegang Kamera

Tips dari Lifepal

Sebagai pemegang polis, jika merasa benar terkait klaim asuransi, pastikan untuk menyiapkan dokumen-dokumen pendukung untuk penyelesaian sengketa. Ajudikasi merupakan proses hukum yang dapat membantu mempercepat dan memberikan keputusan pengadilan terkait sengketa asuransi.

Asuransi merupakan produk proteksi finansial yang memberikan jaminan ganti rugi saat mengalami risiko atau musibah. Untuk menghindari risiko sengketa yang rumit, pemilihan asuransi yang sesuai dengan kebutuhan dan pemahaman terhadap proses klaim menjadi langkah penting.***

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah