Apa Perbedaan antara Hukum, Syariat, dan Fiqh, Berikut Penjelasanya

- 27 Oktober 2023, 22:49 WIB
Apa Perbedaan antara Hukum, Syariat, dan Fiqh, Berikut Penjelasanya
Apa Perbedaan antara Hukum, Syariat, dan Fiqh, Berikut Penjelasanya /tangkapan layar/pixabay

Hukum

Hukum adalah konsep umum yang mencakup semua peraturan dan prinsip yang mengatur kehidupan masyarakat.

Dalam konteks agama Islam, hukum mencakup semua aturan yang ditetapkan oleh Allah dalam Al-Quran dan Hadis. Sumber hukum bisa berasal dari agama, negara, dan kebiasaan.

 

Syariat

Syariat adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan hukum Islam secara keseluruhan. Ini mencakup semua aturan dan prinsip yang ditetapkan oleh Allah dalam Al-Quran dan Hadis.

Syariat mencakup aspek kehidupan termasuk ibadah, moralitas, hukum pidana, hukum keluarga, dan sebagainya. Syariat menjadi panduan utama bagi umat Islam dalam menjalani kehidupan mereka.

 

Fiqh

Fiqh adalah ilmu yang mempelajari dan menginterpretasikan hukum Islam. Ini melibatkan pemahaman dan aplikasi praktis dari aturan-aturan syariat dalam kehidupan sehari-hari.

Fiqh dikembangkan oleh para ulama dan cendekiawan Islam melalui proses ijtihad (penafsiran hukum). Fiqh mencakup berbagai masalah hukum yang berkaitan dengan ibadah, muamalah (hubungan sosial dan ekonomi), hukum keluarga, dan lainnya.

Dengan memahami perbedaan ini, dapat dipahami bahwa hukum adalah konsep umum yang mencakup semua aturan dalam masyarakat.

Sedangkan syariat adalah hukum Islam secara keseluruhan, dan fiqh adalah ilmu yang mempelajari dan menginterpretasikan hukum Islam untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.***

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: beragam sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah