Apa Yang Melatar Belakangi Pengaturan Harmonisasi Perpajakan di Era Globalisasi

- 26 Oktober 2023, 07:00 WIB
Apa Yang Melatar Belakangi Pengaturan Harmonisasi Perpajakan di Era Globalisasi
Apa Yang Melatar Belakangi Pengaturan Harmonisasi Perpajakan di Era Globalisasi /tangkapan layar/pixabay

CilacapUpdate.com - Berikut ini adalah penjelasan tentang Apa yang melatarbelakangi pengaturan harmonisasi perpajakan? Simak sampai selesai agar dapat memahami jawabanya.

Pengaturan harmonisasi perpajakan telah menjadi fokus utama dalam upaya menangani masalah yang timbul akibat perbedaan dalam sistem perpajakan antar negara.

Fenomena penghindaran pajak, perpindahan basis pajak, dan ketidakadilan dalam alokasi pajak telah menunjukkan perlunya kerjasama internasional yang lebih erat dalam hal kebijakan perpajakan. Ini merupakan respons terhadap tantangan yang dihadapi oleh negara-negara di era globalisasi.

Penghindaran Pajak dan Perpindahan Basis Pajak

Dengan adanya peraturan perpajakan yang berbeda di berbagai negara, individu maupun perusahaan sering kali memanfaatkan celah hukum untuk menghindari pembayaran pajak yang seharusnya mereka bayar.

Dalam konteks perusahaan multinasional, perpindahan basis pajak dari satu negara ke negara lain yang menawarkan tarif pajak yang lebih rendah telah menyebabkan kehilangan pendapatan pajak yang signifikan bagi negara asal.

Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran akan ketidakadilan dalam distribusi beban pajak antara negara-negara yang terlibat.

Baca Juga: Atas Dasar Apakah Negara Memberikan Hak Kepada Dirinya Sendiri Untuk Membebani Rakyat Dengan Pemungutan Pajak

Ketidakadilan dalam Alokasi Pajak dan Upaya Kolaborasi Internasional

Selain itu, perbedaan dalam peraturan perpajakan antar negara juga dapat mengakibatkan ketidakadilan dalam alokasi pajak.

Suatu perusahaan yang beroperasi di berbagai negara mungkin hanya dikenai pajak di satu negara tertentu, sementara pendapatan yang dihasilkan berasal dari berbagai sumber lintas batas. Hal ini menghasilkan kerugian yang tidak proporsional bagi negara-negara yang terlibat.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: beragam sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x