Fikih Islam: Hukum Puji-pujian Setelah Adzan Sebelum Iqomah, Berikut Ulasannya Dalam Kitab Fathul Muin

- 2 November 2022, 22:05 WIB
Ilustrasi Fikih Islam: Hukum Puji-pujian Setelah Adzan Sebelum Iqomah, Berikut Ulasannya Dalam Kitab Fathul Muin
Ilustrasi Fikih Islam: Hukum Puji-pujian Setelah Adzan Sebelum Iqomah, Berikut Ulasannya Dalam Kitab Fathul Muin /Pixabay/ ashiqra

CilacapUpdate.com - Puji-pujian atau memuji merupakan suatu sanjungan yang diberikan oleh sesama makhluk, oleh makhluk ciptaan-Nya dan oleh Tuhan kepada makhluknya.

Makhluk yang dimaksud makhluk segala sesuatu selain Allah SWT, seperti manusia, jin, malaikat alam semesta dan lain sebaginya.

Baca Juga: Hukum Mengadzani dan Memberi Nama Pada Bayi yang Baru Lahir Dalam Kitab Fathul Qorib

Namun yang paling sering terjadi dan sering ditemui dalam sehari-hari adalah pujian kepada manusia, seperti seorang ibu yang memuji anak tetangganya yang pintar dan cantik, seorang guru yang memuji anak didiknya yang berprestasi dan lain-lain.

Sedangkan pujian yang sangat familiar yang mudah dikerjakan dan sudah dipuja oleh kebanyakan kaum muslimin adalah berupa membaca sholawat nabi.

Pujian yang dilakukan manusia kepada Tuhannya salah satunya adalah yang sering dikerjakan umat muslim memuji-pujian sebelum mengerjakan sholat yakni setelah adzan sebelum iqomah.

Memuji Allah SWT sebenarnya bisa dilakukan kapan saja, pagi hari, siang, saat bekerja, istirahat, saat bersantai, saat dirumah, dimasjid dan seperti.

Baca Juga: Hukum Menangisi Orang Meninggal Dalam kitab Fathul Qorib

Namun sebagian besar umat muslim yang secara terang-terangan memuji pujian yang diberikan setelah adzan sebelum iqomat atau biasa disebut dengan puji-pujian sebelum sholat.

Memuji kepada Alloh SWT merupakan salah satu cara nyata menjalankan kesunnahan Nabi SAW, mendekatkan diri kepada Alloh SWT, menambah pahala.

Selain itu, puji-pujian yang dikerjakan setelah adzan juga bisa sebagai jeda menunggu untuk mengerjakan sholat berjamaah ketika lagi bekerja menjadi lebih santai dan tidak sibuk serta masih ada waktu untuk mengikuti berjamaah.

Puji-pujian secara tidak langsung memberi kesempatan kepada orang lain menuju kemasjid agar tidak tertinggal jamaah, berdo'a kepada alloh, menikmati rasa syukur menjadi seorang muslim dan lain sebagainya.

Baca Juga: Hukum Membaca Suratan Sebelum dan Sesudah Surat Al-Fatihah Dalam Shalat Pada Kitab Fathul Qorib

Menyegera dalam mengerjakan sholat seperti adzan merupakan suatu perbuatan yang sangat baik, namun jika dengan menyegera sholat tetapi setelah sholat berjam-jam juga.

Karena sholat berjam-jam lebih besar yaitu 27 (dua puluh kali lipat) kali lipat dibandingkan dengan orang yang sholat sendiri.

Mengulur waktu mengerjakan sholat untuk menunggu berjam-jam, mengecewakan, mendapat pujian, apalagi menunggunya dengan memuji-pujian atau memuji-muji Allah SWT sangat besar.

Dan menjadi berlipat lipat pahalanya karena selain itu, pujian juga dari pujian dari sholat berjamaah.

Baca Juga: Hukum Menyusui Anak Dalam Kitab Ianatut Tholibin, Lengkap Dengan Dalilnya

Hukum dari puji-pujian diantarkan adzan dan iqomah yakni setelah adzan sebelum iqomah adalah sunnah.

Seperti yang diterangkan dalam kitab Fathul Muin karya Ahmad Zainuddin Bin Abdul Aziz Alfannani sebagai berikut;

الصَّلاَةُ لَى النَّبِيِّ لَ الْاِقَامَاةِ لىَ ا الَهُ النَّوَوِيُّ الْوَسِيْطِ اعْتَمَدَهُ ابْنُ ارٍوَقَالَ اَمَّا لَ الْاَذَنِ لَمْ اَرَفِي لِكَ

ا الَ الشَّيْخُ الْكَبِيْرُالْبَكْرِيُّ اَنَّهَا لَهُمَا

Artinya; ''Disunnahkan membaca sholawat sebelum iqomah atas pendapat yang telah dilakukan oleh Imam Nawawi dalam syarah wasit, dan guru kita Ibnu Ziyad memakai pendapat tersebut sebagai pedoman. Imam Ibnu Ziyad berkata; Sedangkan membaca sholawat sebelum adzan maka aku tahu satu pendapatpun. Syaikh al kabir al bakri mengatakan; Disunnahkan membaca sholawat sebelum adzan dan iqomah''.

Memuji Alloh dan Nabi tidak hanya disunnahkan ketika setelah adzan, dalam keadaan santai pun juga disunnahkan untuk selalu mengingat semua salah satunya adalah dengan berdzikir, sholawat dan memuji Allah SWT.

Berdzikir, bersholawat, memuji harus dengan bcaan yang panjang, yang pendek atau yang sedang juga diperbolehkan.

Karena pada dasarnya yang terpenting adalah menyebut nama Allah dengan tulus baik dengan lisan maupun dalam setiap waktu, kapanpun, bagaimanapun, dan untuk apapun.***

Editor: Siyam

Sumber: Fathul Muin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah