وَسُوْرَةٌ كَا مِلَةٌ حَيْثُ لَمْ يَرِدْ الْبَعْضُ كَمَا فِي التَّرْوِيْحِ اَفْضَلُ مِنْ بَعْضٍ طَوِيْلَةٍ وَاِنْ طَالَ
Artinya; ‘’ Membaca surat yang sempurna sekira tidak ada ajaran dari nabi untuk membaca sebagian surat seperti dalam sholat trawih, lebih utama dari pada sebagian surat yang panjang walaupun panjang’’.
Baca Juga: Fiqih Islam: Hukum Memelihara Anjing Bagi Orang Muslim Menurut Madzhab Imam Syafi’i
Apabila sholat sendirian untuk mendapat pahala yang lebih banyak, tentu dengan membaca suratan full juga suratan yang panjang.
Namun apabila sholat berjama’ah dan untuk menjaga kekhusyuan berjama’ah alangkah baiknya untuk memahami jamaahnya terlebih dahulu yakni apabila jamaahnya orang-orang yang sibuk dan juga orang awam dalam beribadah
Alangkah lebih baiknya untuk membaca suratan yang pendek-pendek saja, namun apabila jama’ahnya terbiasa dengan ibadah yang lama, suratan yang panjang-panjang maka akan lebih baik untuk dibacanya.
Baca Juga: Fiqih Islam: Hukum Menyembelih dan Memakan Hewan yang Sedang Sekarat
Kesunnahan merupakan suatu amalan yang dapat dikerjakan untuk menambah suatu ibadah manusia yang juga dapat untuk menyempurnakan amalan-amalan wajib yang telah dikerjakan.
Hukum dari pada mengerjakan suatu kesunnahan adalah boleh, dan akan mendapat pahala apabila mengerjakanya, dan tidak mendapat siksa apabila meninggalkanya.
Namun akan lebih baiknya untuk bisa mengerjakanya karena jenis-jenis kesunnahan banyak sekali dan tentunya bisa memilih kesunnahan mana yang sekiranya bisa dikerjakan oleh diri sendiri yang sesuai dengan situasi dan kondisi.***