Fiqih Islam: Hukum Beternak Hewan yang Haram Dimakan

- 5 November 2022, 16:35 WIB
Fiqih Islam: Hukum Beternak Hewan yang Haram Dimakan
Fiqih Islam: Hukum Beternak Hewan yang Haram Dimakan /

CilacapUpdate.com - Beternak merupakan upaya memperbanyak suatu hewan, baik itu hewan yang hidup di air ataupun didarat dengan tujuan untuk dikonsumsi maupun dijual.

Beternak biasanya dilakukan oleh orang yang sudah terbiasa dengan dunia hewan ataupun orang yang sekadar mencoba.

Hewan yang hidup dialam mempunyai banyak sekali jenis dan juga memiliki banyak sekali kemanfaatan, baik itu untuk manusia atau hewan lainya.

Baca Juga: Fiqih Islam: Hukum Memelihara Anjing Bagi Orang Muslim Menurut Madzhab Imam Syafi’i

Melihat kemanfaatan tersebut banyak sekali orang-orang dengan sengaja beternak hewan untuk dijual sebagai pakan hewan peliharaan, untuk bersenang-senang dan untuk dikonsumsi, seperti ulat, kucing, kambing dan hewan lainya.

Apakah hal tersebut dalam islam diperbolehkan?

Menurut Syekh Muhammad Saleh Al Munajjid dari Arab Saudi menjawab tidak ada salahnya memelihara hewan selama tidak ada larangan memelihara seperti pada anjing dan babi.

Baca Juga: Fiqih Islam: Hukum Menyembelih Hewan Untuk Dikonsumsi Dalam Syariat Islam

Karena Beberapa sahabat Nabi memiliki kebiasaan memelihara hewan untuk keperluan pertanian atau untuk kesenangan. Dikutip CilacapUpdate.com dari NU Online.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x