Fiqih Islam: Hukum Memelihara Anjing Bagi Orang Muslim Menurut Madzhab Imam Syafi’i

- 5 November 2022, 15:47 WIB
Fiqih Islam: Hukum Memelihara Anjing Bagi Orang Muslim Menurut Madzhab Imam Syafi’i/ Anjing Bali
Fiqih Islam: Hukum Memelihara Anjing Bagi Orang Muslim Menurut Madzhab Imam Syafi’i/ Anjing Bali /

CilacapUpdate.com - Anjing merupakan hewan yang sering dijadikan sebagai hewan peliharaan baik untuk hiburan, berburu  atau untuk lainya.

Sering sekali kita menjumpai anjing dalam kehidupan sehari-hari, entah anjing yang diternak ataupun anjing liar.

Anjing pada dasarnya hamper sama seperti kucing memliki sifat yang dapat dijinakan, namun anjing bisa digunakan untuk membantu berburu dan mencari seseorang seperti yang digunakan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Fiqih Islam: Hukum Menyembelih dan Memakan Hewan yang Sedang Sekarat

Melihat pertumbuhan ajing yang besar dan kemanfaatan anjing yang yang besar banyak sekali diera modern berduyun-duyun untuk beternak anjing.

Namun dalam agama Islam apakah diperbolehkan untuk memelihara anjing?

Pada dasarnya memelihara anjing bagi seorang muslim dalam agama islam ialah haram, namun apabila benar-benar dibutuhkanya maka diperbolehkan untuk memelihranya.

Baca Juga: Fiqih Islam: Hukum Menyembelih Hewan Untuk Dikonsumsi Dalam Syariat Islam

Karena Rasulullah SAW sangat melarang sikap dan perilaku negatif dalam hal kepemilikan anjing. Maksudnya kepemilikan anjing yang dilarang tanpa ada keperluan. Dikutip CilacapUpdate.com dari NU Online.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x