CilacapUpdate.com - Anjing merupakan hewan yang sering dijadikan sebagai hewan peliharaan baik untuk hiburan, berburu atau untuk lainya.
Sering sekali kita menjumpai anjing dalam kehidupan sehari-hari, entah anjing yang diternak ataupun anjing liar.
Anjing pada dasarnya hamper sama seperti kucing memliki sifat yang dapat dijinakan, namun anjing bisa digunakan untuk membantu berburu dan mencari seseorang seperti yang digunakan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Fiqih Islam: Hukum Menyembelih dan Memakan Hewan yang Sedang Sekarat
Melihat pertumbuhan ajing yang besar dan kemanfaatan anjing yang yang besar banyak sekali diera modern berduyun-duyun untuk beternak anjing.
Namun dalam agama Islam apakah diperbolehkan untuk memelihara anjing?
Pada dasarnya memelihara anjing bagi seorang muslim dalam agama islam ialah haram, namun apabila benar-benar dibutuhkanya maka diperbolehkan untuk memelihranya.
Baca Juga: Fiqih Islam: Hukum Menyembelih Hewan Untuk Dikonsumsi Dalam Syariat Islam
Karena Rasulullah SAW sangat melarang sikap dan perilaku negatif dalam hal kepemilikan anjing. Maksudnya kepemilikan anjing yang dilarang tanpa ada keperluan. Dikutip CilacapUpdate.com dari NU Online.