CilacapUpdate.com - Kiblat merupakan arah dalam islam ketika mengerjakan sholat, dimana sudah menjadi syarat wajib untuk setiap kaum muslim yang mengerjakan sholat.
Kaum muslimin yang akan melaksanakan ibadah sholat harus menghadap kiblat yakni ka’bah. Dinamakan ka’bah karena tinggi bangunannya.
Orang yang menghadap kiblat dalam sholat ialah diihat dari dadanya. Bisa saja wajahnya agak serong tapi dada harus tetap kearah kiblat jika ingin diterima sholatnya.
Baca Juga: Hukum Menyusui Anak Dalam Kitab Ianatut Tholibin, Lengkap Dengan Dalilnya
Apabila seseorang karena keadaan badan atau karena siatuasi dan kondisi yang tidak memungkinkan As Syaikh Al Alim Al Alammah Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad Bin Qosim As Syafii dalam kitabnya (Fathul Qorib Al Mujiib) menjelaskan bahwasanya diperbolehkan meninggalkan kiblat, baik sholat sunnah maupun sholat fardu, yaitu apabila dalam keadaan yang tidak memungkinkan, seperti sholat dalam peperangan atau sholat dalam kendaraan.
وَيَجُوْزُتَرْكُ اِسْتِقْبَالِ الْقِبْلَةِفِى الصَّلَاةِفَى حَالَتَيْنِ فِى شِدَّةِالخَوْفِي قِتَالٍ مُبَاحٍ فَرْضًاكَانَتُ الصَّلَاةُاَوْنَفْلًاوَفِى النَّافِلَةِفِ السَّفَرِعَلَى الرَّاحِلَتِ
فَلِلْمُسَافِرِسَفَرًامُبَاحًاوَلَوْقَصِيْرًاالتَّنَفُّلُ صَوْبَ مَقْصَدِهِ وَرَكِبُ الذَّابَّةِلاَيَجِبُ عَلَيْهِ وَضُعُ جَبْهَتِهِ عَلَى سَرْجِهَامَثَلًايَلْ يُوْمِئُ بِرُكُعِهِ وَسُجُدِهِ
وَيَكُوْنُ سُجُوْدُهُ اَحْفَضَ مِنْ رُكُوْعِهِ وَاَمَّاالْمَاسِى فَيُتِمُّ رُكُوْعَهُ وَسُجُدَهُ وَيَسْتَقْبِلُ الْقِبْلَةَفِيْهِمَاوَلاَيَمْشِى اِلَّافِى قِيَامِهِ وَتَشَهُّدِّهِ.