Tak Semua Berhak! Kategori Tertentu Ini Tidak Bisa Terdaftar KPM dan Menerima Bansos, Simak Penjelasannya!

- 2 Juni 2024, 20:54 WIB
Tak Semua Berhak! Kategori Tertentu Ini Tidak Bisa Terdaftar KPM dan Menerima Bansos, Simak Penjelasannya!
Tak Semua Berhak! Kategori Tertentu Ini Tidak Bisa Terdaftar KPM dan Menerima Bansos, Simak Penjelasannya! /Kemensos

Jenis Bantuan KPM

  1. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT): sebesar Rp 600.000 untuk tiga bulan.
  2. Program Keluarga Harapan (PKH): terdiri dari Bantuan Tetap sebesar Rp 550.000 per tahun dan Bantuan Komponen yang bervariasi tergantung kategori, seperti ibu hamil, anak usia dini, SD, SMP, SMA, disabilitas berat, dan lanjut usia.

Implementasi KPM

Bantuan untuk KPM dicairkan melalui kegiatan pencairan bansos yang diadakan di balai desa. Petugas POS kabupaten dan verifikator desa melayani KPM yang akan mengambil bantuan.

KPM yang menerima bantuan PKH harus terdaftar dan hadir di fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat.

Persyaratan Daftar KPM

Persyaratan untuk mendaftar sebagai KPM meliputi:

  1. Tergabung dalam kelompok tani di wilayahnya.
  2. Memiliki lahan pertanian kurang dari 2 hektar.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan Kependudukan dan Catatan Sipil.
  4. Fotokopi Sertifikat Kepemilikan tanah atau Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah dengan bukti fotokopi SPPT PBB.

Kriteria Khusus

Beberapa kriteria khusus yang diperlukan meliputi:

  1. Kriteria Komponen Kesehatan: ibu hamil/menyusui, anak usia 0-6 tahun.
  2. Kriteria Pendidikan: anak sekolah dasar (SD).

Kategori yang Tidak Masuk dalam KPM

Keluarga yang tidak termasuk dalam KPM adalah:

  1. Keluarga dengan pendapatan cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  2. Keluarga yang tidak memiliki anak balita.
  3. Keluarga yang tidak memiliki ibu hamil.
  4. Keluarga yang tidak memiliki lansia.
  5. Keluarga yang tidak memiliki penyandang disabilitas.
  6. Keluarga yang tidak memiliki siswa SD, SMP, dan SMA sederajat.

Namun, kategori yang diprioritaskan untuk menerima PKH termasuk ibu hamil, lansia, penyandang disabilitas, balita, serta siswa SD, SMP, dan SMA sederajat.***

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah