Imigrasi dan Jamintel Perkuat Intelijen, Penegakan Hukum Lebih Kuat, Perburuan Semakin Ketat!

- 2 Juli 2024, 06:52 WIB
Buronan harus lebih waspada saat ini ! Imigrasi dan Jamintel Perkuat Intelijen, Perburuan Semakin Ketat!./Dok Imigrasi
Buronan harus lebih waspada saat ini ! Imigrasi dan Jamintel Perkuat Intelijen, Perburuan Semakin Ketat!./Dok Imigrasi /

CilacapUpdate.com - Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan RI, Reda Manthovani, pada Senin, 1 Juli 2024, di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta.

Kerjasama ini bertujuan untuk memperkuat pertukaran data dan informasi serta koordinasi intelijen dalam rangka penegakan hukum.

“Intelijen itu intinya adalah pengumpulan informasi. Dibutuhkan keterampilan khusus dalam mengumpulkan dan menganalisis informasi agar bisa dijadikan bahan bagi pengguna dalam mengambil keputusan atau menentukan kebijakan. Perannya sangat strategis, terutama dalam penegakan hukum. Keberhasilan kita dalam menangani berbagai kasus tidak lepas dari peran intelijen,” ujar Silmy dalam kesempatan tersebut.

Reda Manthovani menyebutkan bahwa data keimigrasian, khususnya terkait perlintasan orang di tempat pemeriksaan imigrasi, menjadi tambahan informasi yang sangat penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Agung.

“Penggunaan teknologi informasi terbukti meningkatkan tingkat keberhasilan pencarian buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang kami,” ujar Reda.

Kerjasama tersebut memungkinkan Kejaksaan Agung mengakses informasi data perlintasan yang bermanfaat dalam melacak dan mencari buronan baik dalam maupun luar negeri.

Baca Juga: Merasa Haknya Dilanggar, Kurir Baby Lobster Ajukan Praperadilan Atas Dugaan Penyelundupan di Cilacap

Ditjen Imigrasi juga memiliki aplikasi atau mekanisme subject of interest, yakni catatan orang-orang yang bermasalah. Sistem tersebut saat ini sedang dalam penyempurnaan dan ke depannya dapat dimanfaatkan oleh kedua belah pihak.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung memiliki catatan mengenai WNI maupun WNA yang pernah mendapatkan hukuman atau tuntutan di Indonesia. Kerjasama intelijen yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi dan Kejaksaan Agung berpotensi memperkuat tugas dan fungsi imigrasi dalam hal penerbitan visa dan pengawasan orang asing.

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah