Tak Semua Berhak! Kategori Tertentu Ini Tidak Bisa Terdaftar KPM dan Menerima Bansos, Simak Penjelasannya!

- 2 Juni 2024, 20:54 WIB
Tak Semua Berhak! Kategori Tertentu Ini Tidak Bisa Terdaftar KPM dan Menerima Bansos, Simak Penjelasannya!
Tak Semua Berhak! Kategori Tertentu Ini Tidak Bisa Terdaftar KPM dan Menerima Bansos, Simak Penjelasannya! /Kemensos

CilacapUpdate.com - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah kelompok masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah Indonesia. Tetapi, Tidak semua warga berhak menerima bantuan sosial (bansos) atau terdaftar sebagai KPM.

Ada kategori tertentu yang secara jelas tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan ini. Pertama, mereka yang memiliki penghasilan tetap dan memadai atau bekerja di sektor formal dengan pendapatan di atas batas yang ditetapkan pemerintah tidak berhak menerima bansos.

Selain itu, warga yang tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD juga dikecualikan dari penerima bantuan, karena dianggap memiliki jaminan kesejahteraan yang lebih baik dibandingkan masyarakat umum.

Selain kriteria ekonomi, ada juga pertimbangan lain seperti kepemilikan aset dan kondisi sosial-ekonomi keluarga. Misalnya, keluarga yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu unit atau properti yang tidak sesuai dengan kriteria kemiskinan yang telah ditetapkan.

Pemerintah menggunakan berbagai sumber data, termasuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan verifikasi lapangan oleh petugas, untuk memastikan bahwa bansos hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Dengan penegakan aturan ini, diharapkan program bantuan sosial dapat berjalan efektif dan tepat sasaran, memberikan manfaat bagi masyarakat yang benar-benar berada dalam kondisi ekonomi yang sulit.

Untuk menjadi penerima bantuan sosial, KPM harus memenuhi beberapa kriteria utama, yaitu memiliki anak balita, anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan dasar, atau ibu hamil/nifas/anak balita.

KPM menerima berbagai jenis bantuan, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp 600.000 untuk tiga bulan dan Program Keluarga Harapan (PKH), yang terbagi menjadi Bantuan Tetap dan Bantuan Komponen.

Bantuan Tetap adalah Rp 550.000 per tahun, sedangkan Bantuan Komponen bervariasi tergantung kategori penerima, seperti ibu hamil, anak usia dini, SD, SMP, SMA, disabilitas berat, dan lanjut usia.

Baca Juga: Nominalnya Capai Rp3 Juta! Bansos PKH Tahap 3 Sudah Cair Juni 2024, Cek Nama Penerima di Sini!

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah