Selain menerima bantuan, KPM juga harus memenuhi kewajiban tertentu, terutama dalam bidang kesehatan dan pendidikan.
Anak usia 0-28 hari harus diperiksa kesehatannya sebanyak tiga kali, dan anak usia 0-11 bulan harus diimunisasi lengkap serta ditimbang berat badannya secara rutin setiap bulan.
Selain itu, KPM harus mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarganya di satuan pendidikan terdekat.
KPM juga mendapatkan pelatihan keterampilan untuk meningkatkan kemampuan ekonomi mereka. Misalnya, empat KPM dari Desa Selatbaru, Berancah, Resam Lapis, dan Desa Pasiran telah mengikuti pelatihan menjahit dan berhasil membuka usaha menjahit untuk menopang ekonomi keluarga.
Kriteria Kelayakan KPM
Untuk menjadi penerima bantuan sosial, KPM harus memenuhi kriteria utama, yaitu memiliki anak balita, anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan dasar, atau ibu hamil/nifas/anak balita.
Selain itu, KPM juga harus memenuhi kewajiban program, seperti mengikuti pelayanan kesehatan dan pendidikan bagi anak usia wajib belajar.
Hak dan Kewajiban KPM
Hak KPM:
- Menerima bantuan uang tunai.
- Menerima pelayanan kesehatan bagi ibu dan bayi di fasilitas kesehatan.
- Menerima pelayanan pendidikan bagi anak usia wajib belajar.
Kewajiban KPM:
- Anak usia 0-28 hari harus diperiksa kesehatannya sebanyak tiga kali.
- Anak usia 0-11 bulan harus diimunisasi lengkap dan ditimbang berat badannya secara rutin setiap bulan.
- Mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga di satuan pendidikan terdekat.
Mekanisme Pendaftaran dan Verifikasi KPM
Pendaftaran KPM dilakukan melalui laman cekbansos.kemensos.go.id, yang menampilkan nama seluruh penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial RI.
Karena pengecekan tidak berbasis NIK, jika terdapat kesamaan nama dan usia, sulit menentukan data mana yang benar. Oleh karena itu, disarankan menggunakan pengecekan berbasis NIK untuk memastikan status kepesertaan bansos.