Hemat Waktu! Inilah Cara Praktis Bayar Pajak Kendaraan Jateng di Aplikasi Sakpole

- 2 Juni 2024, 16:16 WIB
Hemat Waktu! Inilah Cara Praktis Bayar Pajak Kendaraan Jateng di Aplikasi Sakpole
Hemat Waktu! Inilah Cara Praktis Bayar Pajak Kendaraan Jateng di Aplikasi Sakpole /Sakpole

CilacapUpdate.com -Mengecek dan membayar pajak kendaraan di Jawa Tengah kini semakin mudah dengan layanan online yang disediakan Pemerintah Daerah.

Anda tidak perlu repot datang ke kantor Samsat, cukup gunakan aplikasi atau situs resmi untuk mengetahui status pajak kendaraan Anda.

Kemudahan Akses Melalui Aplikasi Sakpole e-SAMSAT Jateng

Wilayah Jawa Tengah menghadirkan Aplikasi Sakpole e-SAMSAT Jateng untuk mempermudah proses cek dan bayar pajak kendaraan. Layanan ini tidak hanya memudahkan warga, tetapi juga mendukung transparansi dalam administrasi pajak kendaraan.

Keunggulan Layanan Online:

  1. Rincian Lengkap: Cukup dengan memasukkan nomor polisi kendaraan, Anda akan mendapatkan rincian lengkap tentang jumlah pajak yang harus dibayarkan.
  2. Informasi Jatuh Tempo: Aplikasi ini juga memberikan informasi tentang jatuh tempo atau masa berlakunya pajak. Jika terdapat keterlambatan pembayaran, denda yang dikenakan akan tertera.
  3. Kepatuhan Masyarakat: Dengan kemudahan akses ini, diharapkan masyarakat lebih patuh dalam membayar pajak kendaraan.
  4. Mengurangi Antrian: Layanan online ini juga dapat mengurangi antrian di kantor Samsat, sehingga Anda dapat menghemat waktu dan tenaga.

Syarat Sebelum Menggunakan Layanan E-Samsat:

Sebelum menggunakan aplikasi E-Samsat, pastikan Anda memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Kendaraan terdaftar di area yang termasuk dalam wilayah Jawa Tengah.
  • Memiliki rekening bank yang bekerja sama dengan biro pajak dan pajak daerah.
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Memiliki alamat email aktif.
  • Memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.
  • Mengetahui nomor kendaraan dan 5 digit nomor terakhir dari rangka kendaraan.

Baca Juga: Butuh Dana Cepat? Simak 7 Pilihan Pinjol Pinjaman Rp 10 Juta Tanpa Jaminan 2024 Terdaftar OJK!

Langkah-Langkah Mengecek Pajak Kendaraan via E-Samsat:

  1. Buka aplikasi E-Samsat dan pilih provinsi sesuai dengan wilayah Jawa Tengah.
  2. Ketik plat nomor kendaraan yang akan dicek.
  3. Klik "Proses" untuk menampilkan informasi mengenai kendaraan tersebut.

Untuk pengguna di Jawa Tengah, Anda juga dapat menggunakan aplikasi NEWSAKPOLE dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi NEWSAKPOLE di Google Play Store dan lakukan registrasi awal.
  2. Pilih menu 'layanan online' di dalam aplikasi dan kemudian pilih 'pembayaran pajak kendaraan'.
  3. Isi nomor kendaraan dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan yang terdapat di STNK.
  4. Pilih metode pembayaran yang diinginkan.
  5. Unduh bukti bayar dan pengesahan, serta cetak notice STNK yang berlaku selama 30 hari setelah pembayaran.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mengecek dan membayar pajak kendaraan Anda secara online tanpa harus mengunjungi kantor Samsat. Selamat mencoba dan nikmati kemudahan layanan digital ini!.***

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah