- Jalur umum, yaitu untuk tenaga honorer yang memenuhi persyaratan dan bersedia mengikuti seleksi PPPK.
- Jalur khusus, yaitu untuk tenaga honorer yang memenuhi persyaratan dan tidak bersedia mengikuti seleksi PPPK.
Bagi tenaga honorer yang tidak lulus seleksi PPPK, pemerintah akan memberikan kompensasi berupa pesangon dan pelatihan kerja.
Keputusan pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK merupakan langkah yang tepat.
Langkah ini akan memberikan kepastian masa depan bagi para tenaga honorer dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia.***