Info Bansos KIS PBI JK 2024 Online Terkini: Segini Bantuan Tiap Bulan, Begini Cara Ceknya!

- 26 Januari 2024, 10:05 WIB
Ilustrasi : Info Bansos KIS PBI JK 2024 Online Terkini: Segini Bantuan Tiap Bulan, Begini Cara Ceknya/Tangkapan Layar.com/@kemensosri.
Ilustrasi : Info Bansos KIS PBI JK 2024 Online Terkini: Segini Bantuan Tiap Bulan, Begini Cara Ceknya/Tangkapan Layar.com/@kemensosri. /

CilacapUpdate.com - Bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS), pemerintah menyediakan kemudahan dalam memeriksa dan mengaktifkan bantuan tersebut secara online.

Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan layanan kesehatan gratis kepada masyarakat kurang mampu.

Bansos PBI-JK 2024: Besaran dan Penyaluran

Berdasarkan informasi dari BPJS Kesehatan, besaran Bantuan Sosial (Bansos) PBI-JK 2024 mencapai Rp 42.000 per bulan untuk setiap individu.

Bantuan ini akan disalurkan langsung ke rumah sakit atau layanan kesehatan di sekitar tempat penerima terdaftar, memastikan akses pelayanan kesehatan yang tepat waktu.

Syarat Penerima Bansos PBI-JK 2024

Agar dapat menerima Bansos PBI-JK 2024, calon penerima harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

  1. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  2. Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
  3. Memiliki Kartu Keluarga (KK).
  4. Memiliki e-KTP.
  5. Memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Cara Cek Bansos PBI-JK 2024 Secara Online

  1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Isi data Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai KTP.
  3. Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.
  4. Isi kode yang tertera di dalam kotak, dan klik “CARI DATA”.
  5. Tunggu beberapa saat, dan jika terdaftar, nama penerima akan muncul.

Cara Cek Bansos PBI-JK 2024 Secara Online Melalui WhatsApp

  1. Salin nomor call center BPJS Kesehatan: 0811-8750-400.
  2. Buka aplikasi WhatsApp, chat ke call center BPJS Kesehatan.
  3. Pilih “Informasi” dan klik “Cek Status Peserta”.
  4. Masukkan nomor NIK atau nomor BPJS dengan benar.
  5. Masukkan tanggal lahir dengan format Tahun Bulan Tanggal (YYYYMMDD).
  6. Tunggu beberapa saat, dan jika terdaftar, status penerima akan muncul.

Cara Mengaktifkan Kembali Kartu KIS PBI-JK

Untuk mengaktifkan kembali Kartu KIS PBI-JK yang sudah tidak aktif, langkah-langkah berikut dapat diikuti:

  1. Kunjungi Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan e-KTP.
  2. Dinsos akan mengeluarkan surat keterangan untuk re-aktivasi kartu PBI-JK ke BPJS Kesehatan.
  3. Setelah re-aktivasi, kartu dapat digunakan kembali di fasilitas kesehatan terdekat.

Dengan panduan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memanfaatkan bantuan kesehatan yang disediakan oleh pemerintah melalui program JKN KIS PBI-JK 2024.***

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah