Kabar Baik! Pemerintah Indonesia Komitmen Angkat 2,3 Juta Tenaga Honorer Menjadi PPPK di Tahun 2024

- 26 Januari 2024, 16:10 WIB
Kabar Baik! Pemerintah Indonesia Komitmen Angkat 2,3 Juta Tenaga Honorer Menjadi PPPK di Tahun 2024/Dok. menpan.go.id
Kabar Baik! Pemerintah Indonesia Komitmen Angkat 2,3 Juta Tenaga Honorer Menjadi PPPK di Tahun 2024/Dok. menpan.go.id /

Selain itu, mereka juga rentan terhadap pemutusan kontrak kerja.

Pemerintah telah berupaya untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.

Pada tahun 2023, pemerintah telah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

PP tersebut mengatur bahwa tenaga honorer akan dihapuskan pada tahun 2023.

Namun, pemerintah memberikan pengecualian bagi tenaga honorer yang memenuhi persyaratan tertentu.

Persyaratan tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK

Berikut Persyaratan tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK adalah:

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang akan dilamar;

- Memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun;

- Memiliki nilai minimal 65 pada tes kompetensi dasar (TKD) dan 80 pada tes kompetensi bidang (TKB).

Proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK akan dilakukan melalui dua jalur, yaitu:

Halaman:

Editor: Achmad Ade Salim Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah