Simak Rincian Batas Usia Pensiun PNS Sesuai UU ASN No 20 Tahun 2023

- 26 Januari 2024, 06:01 WIB
Ilustrasi PNS : Simak Rincian Batas Usia Pensiun PNS Sesuai UU ASN No 20 Tahun 2023
Ilustrasi PNS : Simak Rincian Batas Usia Pensiun PNS Sesuai UU ASN No 20 Tahun 2023 /Foto: smkmucirebon.sch.id/

CilacapUpdate.com - UU ASN No 20 Tahun 2023 adalah regulasi pemerintah yang memiliki kekuatan hukum untuk dijalankan. Salah satu aspek yang diatur dalam undang-undang ini adalah batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selain mengatur tugas-tugas PNS, UU ASN No 20 Tahun 2023 juga menetapkan batasan usia bagi PNS di Indonesia.

Hal ini dijelaskan dalam Pasal 55 UU ASN No 20 Tahun 2023 yang membahas tentang batas usia pensiun PNS.

Rektor UNS memberikan penghargaan kepada 76 PNS yang memasuki masa pensiun, sebagai apresiasi atas dedikasi dan pengabdiannya.

Maka dari itu, mari kita tinjau bersama isi dari Pasal 55 UU ASN No 20 Tahun 2023 mengenai batas usia pensiun pegawai ASN (PNS) sebagai berikut:

Batas usia pensiun untuk jabatan Pegawai ASN adalah sebagai berikut:

a. Jabatan Manajerial:

  1. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan

  2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas;

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x