Proses tersebut tidak lain untuk menyusun ulang pegawai non-ASN di seluruh struktur PPPK.
Tenaga honorer wajib mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CASN) 2024 untuk menilai kualitas dan kompetensi individu.
Penilaian kelulusan tidak hanya bergantung pada nilai passing grade seperti pada rekrutmen CPNS, tetapi juga melalui pemeringkatan terbaik secara bertahap.
Untuk instansi pemerintah yang memiliki kemampuan keuangan, tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing instansi.
Namun, bagi instansi yang belum memiliki kemampuan keuangan, tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu secara bertahap.
Abdullah Azwar Anas menjamin bahwa tidak akan ada pengurangan penghasilan, PHK massal, atau penambahan beban anggaran dalam proses ini.***