Nasib Honorer 2024: Ada Peluang Naik Pangkat Jadi ASN, Pemerintah Klaim Masih Fokus pada Seleksi PPPK

- 24 Februari 2024, 11:15 WIB
Ilustrasi : Nasib Honorer 2024: Ada Peluang Naik Pangkat Jadi ASN, Pemerintah Klaim Masih Fokus pada Seleksi PPPK./Dok Cilacap Update
Ilustrasi : Nasib Honorer 2024: Ada Peluang Naik Pangkat Jadi ASN, Pemerintah Klaim Masih Fokus pada Seleksi PPPK./Dok Cilacap Update /

CilacapUpdate.com - Keputusan Pemerintah terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 telah diterbitkan.

Hal tersebut menandakan bahwa para pegawai non-ASN yang berhasil melewati seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CASN) 2024 akan resmi menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Untuk lebih memahami proses dan jadwal pengangkatan PPPK 2024, berikut penjelasannya.

Mekanisme dan Jadwal Pengangkatan PPPK 2024

Setelah diterbitkannya SK pengangkatan, proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 akan segera dimulai, diperkirakan pada bulan Maret atau April 2024.

SK tersebut akan menetapkan status kepegawaian PPPK, termasuk hak dan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku.

Peserta honorer yang menerima SK pengangkatan akan secara resmi menjadi ASN dan diberikan nomor induk PPPK.

Baca Juga: Bansos Cair! Ini 3 Cara Mudah Cek Saldo BPNT, PKH, dan BLT Mitigasi 2024

Informasi terkait penempatan di sekolah atau unit kerja juga akan dicantumkan dalam SK pengangkatan. Selain itu, peserta honorer akan menerima gaji pertama pada tahun 2024.

Penataan Pegawai Non-ASN Melalui Seleksi PPPK

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menegaskan bahwa Pemerintah mengutamakan proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Proses tersebut tidak lain untuk menyusun ulang pegawai non-ASN di seluruh struktur PPPK.

Tenaga honorer wajib mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CASN) 2024 untuk menilai kualitas dan kompetensi individu.

Penilaian kelulusan tidak hanya bergantung pada nilai passing grade seperti pada rekrutmen CPNS, tetapi juga melalui pemeringkatan terbaik secara bertahap.

Untuk instansi pemerintah yang memiliki kemampuan keuangan, tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing instansi.

Namun, bagi instansi yang belum memiliki kemampuan keuangan, tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu secara bertahap.

Abdullah Azwar Anas menjamin bahwa tidak akan ada pengurangan penghasilan, PHK massal, atau penambahan beban anggaran dalam proses ini.***

 
 
 

 

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah