2. Tunjangan-Tunjangan Tambahan
Selain gaji pokok, anggota DPR juga menerima berbagai tunjangan tambahan yang diatur melalui Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Berikut adalah rincian tunjangan tersebut:
a. Uang Sidang/Paket: Sejumlah Rp2.000.000
b. Asisten Anggota: Sejumlah Rp2.250.000
c. Tunjangan Beras: Rp30.090 per jiwa per bulan
d. Tunjangan PPh Pasal 21: Sejumlah Rp2.699.813
Selain itu, terdapat tunjangan khusus untuk anggota DPR yang merangkap jabatan tertentu:
e. Tunjangan Keluarga
- Anggota DPR: Rp420.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp462.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Ketua: Rp504.000 per bulan
f. Tunjangan untuk Dua Anak
- Anggota DPR: Rp168.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp184.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Ketua: Rp201.600 per bulan
g. Tunjangan Jabatan
- Anggota DPR: Rp9.700.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp15.600.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Ketua: Rp18.900.000 per bulan
Baca Juga: Di Kabupaten Supiori Gaji Pensiunan PNS Resmi Naik, Berikut Tabel Gaji Pensiunan 2024 di Supiori
h. Tunjangan Kehormatan
- Anggota DPR: Rp5.580.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp6.450.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Ketua: Rp6.690.000 per bulan
i. Tunjangan Komunikasi
- Anggota DPR: Rp15.554.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp16.009.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Ketua: Rp16.468.000 per bulan