Cuti Hamil atau Melahirkan: Berikut Panduan Mengenai Hak-hak Pekerja Perempuan yang Perlu Diketahui

- 7 September 2023, 10:55 WIB
Cuti Hamil : Cuti Hamil atau Melahirkan, Berikut Panduan Mengenai Hak-hak Pekerja Perempuan yang Perlu Diketahui
Cuti Hamil : Cuti Hamil atau Melahirkan, Berikut Panduan Mengenai Hak-hak Pekerja Perempuan yang Perlu Diketahui /Antara Foto/

CilacapUpdate.com - Cuti Hamil atau Melahirkan: Berikut Panduan Mengenai Hak-hak Pekerja Perempuan yang Perlu Diketahui Hak cuti hamil dan melahirkan adalah salah satu hak yang sangat penting bagi pekerja perempuan.

Meskipun setiap perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda terkait cuti hamil/melahirkan, negara memiliki Undang-undang yang mengatur secara jelas sehingga perusahaan diwajibkan untuk mematuhinya sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan. Mari kita pelajari lebih lanjut bagaimana Undang-undang mengatur cuti hamil/melahirkan.

Bagaimana Peraturan Mengenai Cuti Hamil/Melahirkan Menurut Undang-Undang?

Pengaturan mengenai cuti hamil/melahirkan diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai berikut:

  • Ayat 1: "Pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan."

Aturan ini menetapkan durasi minimal yang harus diberikan kepada pekerja perempuan yang hamil dan melahirkan. Ini berarti perusahaan dapat memberikan waktu istirahat atau cuti yang lebih lama dari ketentuan minimal 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan.

Baca Juga: Apa Saja Hak Pekerja yang Harus Diketahui? Berikut Hak Cuti Tahunan, Gaji Hari Libur, THR dan Istirahat!

Selanjutnya, Pasal 84 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menetapkan: "Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat hamil dan melahirkan berhak mendapat upah penuh."

Apakah UU Cipta Kerja (Omnibus Law) Menghapus Aturan Mengenai Cuti Hamil/Melahirkan?

Tidak, perlindungan maternitas, termasuk aturan mengenai cuti hamil/melahirkan, dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengalami perubahan, penghapusan, atau pengaturan baru oleh UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dengan demikian, sesuai dengan Pasal 81 UU No. 11 Tahun 2020, semua ketentuan perlindungan maternitas dalam UU No. 13 Tahun 2003 masih tetap berlaku. Namun, untuk kepastian hukum, penting bagi pengusaha dan pekerja/serikat pekerja untuk mencantumkan klausul perlindungan maternitas dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x