CilacapUpdate.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah salah satu lembaga negara yang memiliki peran penting dalam sistem politik Indonesia. DPR memiliki tugas utama dalam pembuatan undang-undang, penetapan anggaran negara, dan pengawasan kinerja pemerintah.
Di balik tanggung jawab ini, terdapat sebuah pertanyaan yang kerap kali muncul di benak masyarakat: berapa besar gaji dan tunjangan yang diterima oleh anggota DPR? Dalam tulisan ini, kita akan mengungkap rinciannya.
Gaji dan tunjangan anggota DPR telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.
Selain gaji pokok, anggota DPR juga menerima berbagai tunjangan yang mencakup uang sidang, tunjangan beras, tunjangan PPh Pasal 21, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi, dan tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran. Sobat CilacapUpdate Mari kita bahas lebih detail mengenai rincian ini.
1. Gaji Pokok
Gaji pokok anggota DPR terbagi menjadi tiga kategori:
- Ketua DPR: Rp5.040.000 per bulan
- Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000 per bulan
- Anggota DPR: Rp4.200.000 per bulan