j. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran
- Anggota DPR: Rp3.750.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp4.500.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Ketua: Rp5.250.000 per bulan
k. Bantuan Listrik dan Telepon: Sejumlah Rp7.700.000
3. Fasilitas Lainnya
Selain gaji dan tunjangan, anggota DPR juga mendapatkan berbagai fasilitas, seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan, perlengkapan rumah, uang pensiun, dan tunjangan beras pensiunan. Berikut adalah rincian fasilitas-fasilitas tersebut:
Baca Juga: Salon Mom and Kids Jalan S Parman Cilacap Alami Kebakaran, Putung Rokok Diduga Jadi Penyebab
a. Fasilitas Rumah Jabatan (RJA)
- RJA Kalibata, Jakarta Selatan (per tahun): Rp3.000.000
- RJA Ulujami Jakarta Barat (per tahun): Rp5.000.000
b. Uang Pensiun
- Ketua DPR: 60% dari gaji pokok, sejumlah Rp3.024.000
- Wakil Ketua DPR: 60% dari gaji pokok, sejumlah Rp2.772.000
- Anggota DPR: 60% dari gaji pokok, sejumlah Rp2.520.000
Dengan begitu banyaknya tunjangan dan fasilitas yang diterima oleh anggota DPR, tidak mengherankan jika gaji mereka menjadi perhatian publik. Besarnya pendapatan dan tunjangan ini mencerminkan tanggung jawab yang besar yang diemban oleh anggota DPR dalam menjalankan tugas mereka sebagai wakil rakyat.
Namun, perlu dicatat bahwa besaran gaji dan tunjangan ini telah ditentukan oleh peraturan pemerintah dan merupakan bagian dari struktur biaya untuk menjalankan pemerintahan dan menjalankan tugas-tugas legislasi serta pengawasan.
Sebagai wakil rakyat, anggota DPR memiliki tugas penting dalam mengambil keputusan yang memengaruhi nasib negara dan rakyat, dan gaji serta tunjangan mereka adalah kompensasi atas tanggung jawab tersebut.