Saat ini tahapan pemilu telah sampai pada tahapan verifikasi faktual dan pemutakhiran data untuk memastikan masyarakat sudah terdata apa belum sebagai calon pemilih yang dilaksanakan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih). Pantarlih melakukan tugasnya dengan cara mendatangi langsung ke rumah rumah warga yang terdata dengan cara dilakukan coklit.
"Adanya indikasi politik uang itu adalah salah satu pelanggaran yang wajib diketahui masyarakat, Bawaslu tetap memaksimalkan pencegahan agar pemilu dapat berjalan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan,” ujar Amaryadi.
Baca Juga: Empat Jenis Minuman yang Mampu Menahan Dehiderasi Saat Buka Puasa
Ia juga menambahkan masyarakat dapat membantu ikut mengawasi tahapan pemilu melalui aplikasi "Jarimu Awasi Pemilu". Melalui aplikasi tersebut bisa dijadikan media untuk melakukan laporan langsung jika terjadi pelanggaran pemilu dengan cara upload foto, Vidio atau barang bukti lainnya sebagai dasar untuk penindakan pelanggaran.
"Tentu kita semua yang hadiri ditempat ini berkomitmen untuk bersama mengawal jalannya proses pemilu damai yang sama kita harapkan,” ungkap Amrayadi.***