KPU Cilacap Larang Parpol Pasang APK di Ruang Publik Sebelum Masa Kampanye, Termasuk Bendera dengan Nomor Urut

- 1 Maret 2023, 17:39 WIB
 Bawaslu Cilacap melaksanakan Rapat Koordinasi dengan KPU, Satpol PP, pimpinan Parpol dan stakeholder lain bertema 'Cipta Kondisi dan Penanganan Pelanggaran Pemasangan Bendera dan Baliho pasca Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan' di Ruang Sumekar Setda Cilacap, Rabu 1 Maret 2023.
Bawaslu Cilacap melaksanakan Rapat Koordinasi dengan KPU, Satpol PP, pimpinan Parpol dan stakeholder lain bertema 'Cipta Kondisi dan Penanganan Pelanggaran Pemasangan Bendera dan Baliho pasca Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan' di Ruang Sumekar Setda Cilacap, Rabu 1 Maret 2023. /Prima/Bawaslu Cilacap

 

CilacapUpdate.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap mengingatkan partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 untuk menahan diri dengan tidak melakukan kegiatan yang masuk kategori kampanye, termasuk di antaranya kegiatan pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Ketua KPU Kabupaten Cilacap Handi Tri Ujiono menjelaskan, hal tersebut merujuk kepada ketentuan Pasal 25 Ayat 1 PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, Parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.

Alat peraga yang boleh dipasang sebelum masa kampanye adalah bendera yang memuat nomor urut Parpol, yang mana itupun dipasang dalam rangka sosialisasi dan pendidikan politik di internal Parpol dengan metode pertemuan terbatas.

Baca Juga: Patroli Pengawasan di Cilacap, Bawaslu Jateng Tekankan Jajaran Kawal Betul Hak Pilih Warga

"Artinya pemasangan alat peraga kampanye atau alat sosialisasi yang diperbolehkan dipasang itu (bendera yang memuat nomor urut Parpol) tidak boleh dipasang di ruang publik," kata Handi usai Rapat Koordinasi yang diinisiasi Bawaslu Cilacap bertema 'Cipta Kondisi dan Penanganan Pelanggaran Pemasangan Bendera dan Baliho pasca Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan' di Ruang Sumekar Setda Cilacap, Rabu 1 Maret 2023.

Jika kemudian Parpol melakukan sosialisasi selain kegiatan pemasangan bendera dan nomor urut atau melakukan pendidikan politik di internal partai politik selain dengan menggunakan metode pertemuan terbatas, dan/atau pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik pada faktanya mengandung unsur kampanye, maka kegiatan partai politik tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif Pemilu.

Merujuk pasal 25 ayat 1 PKPU Nomor 33 Tahun 2018 pula, Parpol peserta Pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum; pemasangan APK di tempat umum; atau media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik di luar masa kampanye.

"Jadi kalau di ruang publik terdapat APK atau kegiatan kampanye lain tentu melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 ayat 1 PKPU Nomor 33 Tahun 2018," Handi menegaskan.

Baca Juga: Bawalu Jateng Minta Panwaslu Kecamatan Pahami Tugas dan Fungsi Dalam Proses Penyelesaian Sengketa

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x