Bawaslu Jateng Minta Panwaslu Kecamatan Pahami Tugas dan Fungsi Dalam Proses Penyelesaian Sengketa

- 28 Februari 2023, 21:41 WIB
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Tengah, Heru Cahyono didampingi  Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Cilacap Miftah Nuryanto pada Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa antar Peserta Pemilu di Ruang Majesti Setda Cilacap, Selasa 28 Februari 2023.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Tengah, Heru Cahyono didampingi Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Cilacap Miftah Nuryanto pada Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa antar Peserta Pemilu di Ruang Majesti Setda Cilacap, Selasa 28 Februari 2023. /Nasrulloh/Cilacap Update

 

CilacapUpdate.com - Bawaslu Cilacap dan Jajaran Panwaslu Kecamatan diminta memahami bagaimana melaksanakan tugas dan fungsi dalam proses penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu 2024, terutama pada tahapan kampanye mendatang.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Tengah, Heru Cahyono pada Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa antar Peserta Pemilu dengan Tema Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024, di Ruang Majesti Setda Cilacap, Selasa 28 Februari 2023.

"Saya hadir ke Bawaslu Cilacap beserta jajaran Panwaslu Kecamatan ini untuk memastikan rekan-rekan melaksanakan tugas dan fungsi dalam proses penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu 2024. Karena itu akan menjadi koor-nya di tahapan Kampanye nanti," kata Heru usai Bimtek.

Baca Juga: Patroli Pengawasan di Cilacap, Bawaslu Jateng Tekankan Jajaran Kawal Betul Hak Pilih Warga

Heru menambahkan, Bawaslu Jawa Tengah memiliki kewajiban untuk menyiapkan ketrampilan dan kemampuan jajaran Bawaslu di daerah yang akan menggunakan kewenangannya dalam menyelesaikan sengketa dalam Pemilu.

"Sengketa itu kan masalah, dan setiap masalah pada Pemilu itu harus diselesaikan di setiap tahapan," kata dia pada Bimtek yang diikuti 24 Anggota Panwaslu Kecamatan Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa se-Kabupaten Cilacap tersebut.

Oleh karena itu, dirinya berpesan kepada Panwaslu Kecamatan untuk tidak hanya melihat persoalannya saja, tetapi juga harus melihat setiap ketentuan yang diatur pada undang-undangnya.

"Jadi masalah bisa muncul dengan berbagai ragam, macam, bentuk, kepentingan. Kalau kawan-kawan jajaran (Panwas) fokus hanya memandang pada masalahnya nanti akan bingung. Oleh karena itu, Panwas harus memiliki kemampuan memilah, ini masalah sengketa atau pelanggaran," ujar dia.

Baca Juga: Satu Tahun Menuju Pemilu 2024, Bawaslu Cilacap Matangkan Langkah Pengawasan

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x