CilacapUpdate.com - Kejaksaan Negeri Cilacap menyoroti sejumlah perubahan pasal pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) RI nomor 8 tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu sebagai pengganti Perbawaslu nomor 8 tahun 2018.
Hal tersebut disampaikan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Cilacap, Muh Ismed Karnawan, saat menjadi pembicara pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum dengan peserta anggota Panwascam se Kabupaten Cilacap di Fave Hotel Cilacap, Rabu 23 November 2022.
Ismed mengatakan, selain pasal 6 terkait penemu pelanggaran administrasi Pemilu, perubahan juga terjadi pada pasal 7, di mana pelapor dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran administrasi dapat mewakilkan kepada pihak yang ditunjuk dengan surat kuasa khusus atau yang mewakili.
"Ini sebenarnya mengakomodir sistem perdata. Karena kalau pidana, kuasa hukum adalah untuk mendampingi, sebagai pendamping, atau kalau terpidana tidak hadir tidak boleh diwakili oleh penasihat hukum," kata Ismed.
Oleh karena itu, banyaknya perubahan pada Perbawaslu, Ismed mendorong anggota Panwaslu Kecamatan untuk memahami pembaharuan aturan teknis dengan membaca serta melatih praktik dalam kegiatan simulasi-simulasi.
"Dengan ditetapkannya, Perbawaslu RI nomor 8 tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu secara otomatis mencabut Perbawaslu nomor 8 tahun 2018," kata dia.
Pada kesempatan yang sama, anggota Bawaslu Cilacap Warsid meminta Panwaslu Kecamatan agar sering membaca dan memahami aturan baru seperti Perbawaslu 5/2022 dan Perbawaslu 8/2022 dan Peraturan KPU (PKPU) terbaru yang berhubungan dengan penanganan pelanggaran pemilu.