Orang asing pengguna VoA wajib membayar Rp 500.000 dan akan diizinkan tinggal di Indonesia selama 30 hari serta bisa diperpanjang 30 hari di kantor imigrasi. Seperti halnya eVisa, eVoA dapat digunakan paling lama waktu 90 hari setelah pembayaran dilakukan.
Jalur transaksi yang tersedia dalam payment gateway adalah melalui kartu kredit atau kartu debit yang masuk dalam jaringan Visa atau Master Card.
“InsyaAllah peluncuran eVoA dengan sistem pembayaran payment gateway akan turut dihadiri dan diresmikan oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menkomarves), Bapak Luhut Binsar Pandjaitan.
Sistem ini tidak hanya akan berpengaruh pada sektor pariwisata, tetapi juga terhadap closing-deals dalam pertemuan bisnis multinasional yang bisa mendorong investasi serta pembukaan lapangan kerja baru,” tandasnya.
Selain eVoA, sistem pembayaran melalui payment gateway juga akan diterapkan pada aplikasi berbasisweb Visa Online (visa-online.imigrasi.go.id).
Penerapan payment gateway secara menyeluruh dalam sistem visa dimaksudkan mengurai bottle neck pembayaran kode billing yang kerap dialami Orang Asing seusai membuat permohonan visa.***