Sambangi Posko Pengungsi, Kantor Imigrasi Cilacap Serahkan Bantuan pada Korban Banjir Bandang di Kawungaten

- 26 Oktober 2022, 16:42 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Yoga Ananto Putra menyerahkan bantuan kepada korban banjir di Kawunganten melalui Camat Kawunganten Muji Utomo, Rabu 26 Oktober 2022.
Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Yoga Ananto Putra menyerahkan bantuan kepada korban banjir di Kawunganten melalui Camat Kawunganten Muji Utomo, Rabu 26 Oktober 2022. /Dok Kantor Imigrasi Cilacap

 

CilacapUpdate.com - Kantor Imigrasi Cilacap mendatangi salah satu posko pengungsian banjir bandang yang berada di kantor Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap, Rabu 26 Oktober 2022.

Di mana banjir bandang tersebut telah menyebabkan rusaknya jembatan Kawunganten dan jalur rel kereta Jeruklegi – Kawunganten, dengan ketinggian air mencapai 1 meter di daerah pemukiman penduduk.

Kantor Imigrasi Cilacap datang membawa bantuan santuan berupa sembako, susu dan kebutuhan lainnya yang diperlukan.

Baca Juga: Apresiasi Layanan Kancil Ngapak Program Imigrasi Cilacap, Pemohon Paspor : Luar Biasa, Kami Cukup Terbantu

Bantuan diserahkan kepada camat Kawunganten, Muji Utomo di aula kantor Kecamatan Kawunganten, dikarenakan kondisi sekitarnya yang masih mengalami perbaikan pacsa banjir tersebut.

“Saya sebagai mengucapkan terimakasih kepada Kantor Imigrasi Cilacap, yang telah memberikan kepedulian untuk meringankan beban masyarakat yang berada di pengungsian. Saya berharap, semoga amal kebaikan pegawai Kantor Imigrasi Cilacp mendapatkan pahala dari Allah Swt,” ucap Muji.

Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Yoga Ananto Putra mengatakan, baksos ini berupa pembagian sembako yang diberikan ke Kantor Kecamatan Kawunganten yang nanti akan disalurkan ke korban terdampak bencana banjir

"Ini adalah bentuk kepedulian Pegawai Kantor Imigrasi Cilacap kepada masyarakat terdampak bencana banjir di Wilayah Kabupaten Cilacap untuk membantu meringankan beban masyarakat". Ujarnya, pada Rabu (26/10/2022).

Baca Juga: Kantor Imigrasi Cilacap Mulai Melayani Paspor Masa Berlaku 10 Tahun, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah