Demi Kelancaran Tugas, Seluruh Delegasi G-20 dan Jurnalis Asing Dapatkan Bebas Visa dari Imigrasi

- 21 Oktober 2022, 09:48 WIB
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana. /Dok Imigrasi

CilacapUpdate.com – Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana merilis kebijakan terbaru pemberian fasilitas bebas visa kunjungan bagi seluruh delegasi dan jurnalis asing yang akan melakukan tugas di event G20 Bali.

Widodo menyatakan kebijakan tersebut untuk mendukung pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi Presidensi G20 yang akan berlangsung 15-16 November mendatang di Bali.

“Untuk delegasi dan jurnalis asing yang akan berpartisipasi di G-20 kami berikan bebas visa kunjungan untuk kelancaran tugas,” jelasnya di Jakarta pada Kamis -20.10 2022.

Baca Juga: Kemenkumham Mulai Antisipasi Lonjakan Orang Asing Jelang KTT G20 Bali, Di Antaranya Menambah Konter di Bandara

Widodo merinci bahwa dengan bebas visa kunjungan, orang asing bisa tinggal di Indonesia selama 30 hari dan tidak bisa diperpanjang.

Untuk mendapatkan fasilitasi Bebas visa kunjungan, Orang Asing partisipan G20 wajib membawa berkas sebagai berikut.

Paspor Kebangsaan meliputi:
a. Paspor Diplomatik,
b. Paspor Dinas, atau
c. Paspor Biasa/Paspor Umum,
yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;_

Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain;_

Bukti pendaftaran/registrasi atau invitation letter delegasi atau jurnalis asing Presidensi G-20 Indonesia 2022.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x