Baru Saja Divonis PTDH, Ferdy Sambo dan Istri Kembali Dilaporkan Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simajuntak

- 26 Agustus 2022, 17:11 WIB
Usai  divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Ferdy Sambo dan istrinya kembali dilaporkan oleh Kamaruddin Simajuntak, selaku Pengacara Brigadir J.
Usai divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Ferdy Sambo dan istrinya kembali dilaporkan oleh Kamaruddin Simajuntak, selaku Pengacara Brigadir J. /M Risyal Hidayat/foc/ANTARA FOTO

Pemeriksaan menjadi yang pertama bagi Putri setelah dia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8). Putri merupakan tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Selain Putri, empat tersangka lain ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf selaku sopir.

Baca Juga: Bermain Layaknya Senior Saat Lawan Persita, Pemain Muda Persija Dapat Pujian Setinggi Langit dari Thomas Doll

Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara sumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah