Motif Masih Belum Diketahui, Bareskrim Sebut Empat Tersangka Penembakan Brigadir J Terancam Hukuman Mati

- 10 Agustus 2022, 05:44 WIB
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan Tim Khusus Polri menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Ferdy Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan terhadap Brigadir J.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan Tim Khusus Polri menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Ferdy Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan terhadap Brigadir J. /ANTARA/Azhfar Muhammad Robbani/Egan Suryahartaji/Rizky Bagus Dhermawan/Farah Khadija

CilacapUpdate.com - Empat orang tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang ditetapkan Tim Khusus Polri, dengan sangkaan pembunuhan berencana, terancam dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Dari keterangan yang disampaikan Polri pada konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022 malam, motif pembunuhan belum diketahui atau masih dalam pendalaman penyidik.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebutkan keempat tersangka adalah Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R, Kuat, dan Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baca Juga: Lebih dari 30 Polisi Diduga Langgar Kode Etik pada Kasus Tewasnya Brigadir J, Termasuk 2 Perwira Bareskrim

“Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Agus.

Agus menjelaskan peran masing-masing tersangka, yakni Bharada E berperan melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J. Tersangka Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan, tersangka Kuat turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.

“Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga,” ujar Komjen Agus dikutip dari Antara.

Baca Juga: Kandaskan Wakil Malaysia, PSM Makassar Jadi Klub Pertama Indonesia yang Lolos ke Final Zona Asean AFC Cup 2022

Peristiwa penembakan terhadap Brigadir J atau Brigadir Joshua terjadi Jumat (8/7) lalu. Dari hasil penyidikan yang dilakukan Tim Khusus Bareskrim Polri, pada saat kejadian terdapat lima orang di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, yakni Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, Irjen Pol Ferdy Sambo, Kuat, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan korban Brigadir Joshua (Yoshua).

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x