Sakti! Irjen Ferdy Sambo Ternyata Tidak Bisa Diberhentikan oleh Kapolri Meski Sudah Divonis PTDH, Ini Alasanya

- 26 Agustus 2022, 16:49 WIB
Tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Pol. Ferdy Sambo ternyata tidak bisa diberhentikan oleh Kapolri, meski sudah divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Pol. Ferdy Sambo ternyata tidak bisa diberhentikan oleh Kapolri, meski sudah divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

CilacapUpdatae.com - Tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo ternyata tidak bisa diberhentikan oleh Kapolri, meski sudah divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan pengangkatan dan pemberhentian seorang perwira tinggi (pati) Polri oleh Presiden, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

"Bagi pati yang di-PTDH sesuai dengan keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan pati tersebut," kata Dedi kepada wartawan di Jakarta, Jumat 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Rasiman Bawa 23 Pemain di laga Persis Solo vs Borneo FC, Tidak Ada Nama Zanadin Fariz dan Gianluca Pandeynuwu

Ferdy Sambo merupakan pati Polri berpangkat inspektur jenderal (irjen) polisi atau jenderal bintang dua. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, kemudian menjadi pati Pelayanan Markas (Yanma).

Sementara itu, putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena terbukti melanggar etik perbuatan tercela.

Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bersama istrinya Putri Candrawathi dan tiga tersangka lainnya, yakni Bharad Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga: Punya Tendangan Roket, Ini Cerita Marselino Ferdinan yang Bakatnya Tercium Aji Santoso hingga Shin Tae yong

Terhadap hasil putusan KKEP tersebut, Ferdy Sambo mengajukan banding sebagai hak terduga pelanggar, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 69.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x