Lebih dari 30 Polisi Diduga Langgar Kode Etik pada Kasus Tewasnya Brigadir J, Termasuk 2 Perwira Bareskrim

- 10 Agustus 2022, 04:43 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, dari sebelumnya ada 25 personel Polri yang melanggar Kode Etik Profesi Polri, saat ini ada puluhan personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran, atau meningkat dari jumlah dugaan awal.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, dari sebelumnya ada 25 personel Polri yang melanggar Kode Etik Profesi Polri, saat ini ada puluhan personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran, atau meningkat dari jumlah dugaan awal. /PMJNews

Baca Juga: Real Madrid vs Eintracht Frankfurt 11 Agustus 2022: Line Up, Prediksi Skor, H2H dan Link Live Streaming SCTV

Kemudian 21 personel dari Propam Polri dengan perwira tinggi sebanyak tiga personel, perwira menengah terdapat delapan personel, perwira pertama sebanyak empat personel, berpangkat bintara sebanyak empat personel, dan tamtama sebanyak dua personel.

“Kemudian, personel Polda Metro Jaya sementara ada tujuh personel, perwira pangkat menengah empat personel, dan perwira pertama tiga personel,” kata Agung.

Terhadap personel yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan ada unsur pidananya, akan dilimpahkan lagi kepada Bareskrim Polri.

“Tetapi, kalau hanya melakukan (pelanggaran, Red) kode etik, tentu hanya Divisi Propam Polri yang melakukan sidang kode etik terhadap personel tersebut,” kata Agung.

Baca Juga: Usai Satu Bulan Baru Terungkap! Ini yang Dilakukan Ferdy Sambo Tersangka Penembakan Brigadir J Saat Kejadian

Oleh karena itu, ke depannya, tim khusus akan terus melakukan pemeriksaan khusus terhadap personel-personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait penanganan meninggalnya Brigadir J di Kompleks Polri.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkap Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, di Duren Tiga, Jakarta Selatan yang memerintahkan Bharada E untuk menembak.

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Joshua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Sigit, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.

Baca Juga: Prediksi Timnas Indonesia vs Myanmar Semifinal AFF U16: Sebut Garuda Bagus, Pelatih Tamu Minder Sebelum Laga

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah