CilacapUpdate.com - Nama Kamaruddin Simanjuntak mendadak muncul ke publik sebagai koordinator tim kuasa hukum Brigadir J yang tewas diduga pada baku tembak di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Pada perkembangan kasus yang menyedot perhatian publik tersebut, Kamaruddin Simanjuntak melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Senin 18 Juli 2022 kemarin.
Koordinator tim kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjutak, mengatakan pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 18 Juli 2022.
“Laporan telah diterima yaitu laporan dugaan tentang tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dimaksudkan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 tentang pembunuhan dan juncto penganiayaan berat yang menyebabkan matinya orang lain Pasal 351 ayat (3), tiga pasal itu dulu yang laporannya diterima,” kata Kamaruddin Simanjutak saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 18 Juli 2022.
Dikutip dari Antara, Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J juga mengungkapkan komunikasi terakhir antara Brigadir J dengan keluarga, baik melalui telepon maupun WhatsApp grup keluarga yang terjadi 7 jam sebelum baku tembak dilaporkan, terjadi pukul 17.00 WIB.
Ditemui usai membuat laporan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, Kamaruddin mengatakan percakapan antara Brigadir J dan keluarganya terjadi Jumat 8 Juli 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.
“Pukul 10.00 WIB dia (Brigadir J) masih aktif berkomunikasi melalui telepon dan melalui WhatsApp (WA) kepada orang tuanya, khususnya melalui (grup) WA keluarga,” kata Kamaruddin.