CilacapUpdate.com - Lebih dari 30 personil Polri diduga melanggar kode etik pada kasus tewasnya Brigadir J, termasuk dua perwira Bareskrim ada di dalamnya.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.
Dari sebelumnya 25 personel Polri yang melanggar Kode Etik Profesi Polri, Sigit menjelaskan, saat ini ada puluhan personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran, atau meningkat dari jumlah dugaan awal.
“Kemarin ada 25 personel yang kami periksa, dan saat ini bertambah menjadi 31 personel. Kami juga telah melakukan penempatan khusus kepada empat personel beberapa waktu yang lalu dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri,” kata Listyo Sigit dikutip dari Antara.
Jumlah tersebut, Sigit menambahkan, masih sangat mungkin akan dapat bertambah.
Masih pada konferensi pers yang sama, Inspektorat Khusus yang dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengungkapkan bahwa jumlah tersebut diperoleh dari 56 personel Polri yang telah diperiksa oleh pihaknya.
“Dari 56 personel Polri tersebut, terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar Kode Etik Profesional Polri,” kata Agung.
Agung memaparkan bahwa sebanyak dua personel berasal dari Bareskrim Polri dengan masing-masing pangkat perwira menengah dan perwira pertama.