CilacapUpdate.com - Irjen Pol Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Korps Brimob untuk pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, Irjen Pol Ferdy Sambo tidak ditangkap dan ditahan di Korps Brimob.
“(Penempatan khusus) dalam konteks pemeriksaan. Jadi, tidak benar ada itu (penangkapan dan penahanan),” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu 6 Agustus 2022 lalu.
Sampai saat ini, Dedi menegaskan, belum ada penetapan tersangka terhadap Ferdy Sambo, karena pemeriksaan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dilakukan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri, bukan Tim Khusus (Timsus) Polri.
Dijelaskan, ada dua tim yang bekerja dalam mengungkap tindak pidana terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Timsus secara pro justitia untuk pembuktian tidak pidana, dan Irsus untuk pelanggaran etiknya.
Oleh karena, dia menegaskan, ada perbedaan tugas dan kapasitan antara Timsus bentukan Kapolri dan Irsus Polri.
“Jadi, Timsus ini kerjanya adalah pro justitia, tapi sesuai arahan Kapolri, selain Timsus ada juga Inspektorat Khusus (Irsus), seperti yang sudah disampaikan Kapolri kemarin malam bahwa inspektorat khusus sudah melakukan pemeriksaan kepada 25 orang,” Dedi menambahkan.