3. Anak SD/sederajat menerima bantuan sebesar Rp 225.000/Bulan (Rp 900.000/Tahun);
4. Anak SMP/sederajat menerima bantuan sebesar Rp 375.000/Bulan (Rp 1.500.000/Tahun);
5. Anak SMA/sederajat menerima bantuan sebesar Rp 500.000/Bulan (Rp 2.000.000/Tahun);
6. Lanjut usia 70 tahun ke atas menerima bantuan sebesar Rp 600.000/Bulan (Rp 2.400.000/Tahun);
7. Disabilitas berat menerima bantuan sebesar Rp 600.000/Bulan (Rp 2.400.000/Tahun).
Baca Juga: Dari Kuota 900 yang Diusulkan, Baru 409 Calon Haji asal Cilacap yang Bisa Diberangkatkan Tahun Ini
1. Ibu Hamil
Bantuan diberikan maksimal untuk dua kali kehamilan.
2. Anak Usia Dini
Untuk usia 0 hingga 6 tahun dan dibatasi maksimal untuk dua anak
Komponen Pendidikan
1. SD/MI Sederajat