Bantuan Subsidi Upah Kemenaker Mulai Cair, Begini Cara Cek, Syarat dan Link Pendaftarannya

- 11 April 2022, 10:42 WIB
Ilustrasi : Bantuan Subsidi Upah Kemenaker Mulai Cair, Begini Cara Cek, Syarat dan Link Pendaftarannya
Ilustrasi : Bantuan Subsidi Upah Kemenaker Mulai Cair, Begini Cara Cek, Syarat dan Link Pendaftarannya /

CilacapUpdate.com - Kemnaker mengeluarkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022.

Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji atau Upah bagi buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta Rupiah.

Baca Juga: Bocoran Kode Redeem ML Terbaru 10 Menit lau Hari ini Senin 11 April 2022,Yuk Cepat Klaim Skin Dari Montoon!

Syarat Pendaftaran Bantuan Subsidi Upah

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK;
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021;
  3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta;
  4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah;
  5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Baca Juga: Ingatkan Pengusaha Nakal yang Tidak Bayar THR Keagamaan, Haiyani Rumondang: Sanksi Menanti

Buruh yang bekerja di wilayah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kabupaten Kota lebih besar dari Rp 3.5 juta, maka persyaratan Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten atau kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Misalnya Upah minimum Kabupaten Cilacap sebesar Rp 4.79 juta, dibulatkan menjadi Rp 4.8 juta Rupiah.

Cara Cek Penerima BSU

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x