CilacapUpdate.com - Bareskrim Polri mulai menyisir kasus penipuan berkedok investasi bodong. Kali ini Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) memperdalam kasus penipuan robot trading EA Copet yang banyak memakan korban.
Diketahui sebelumnya, Andreas Pramuji, salah satu korban melaporkan dugaan investasi bodong berupa robot trading tersebut terkait dengan dugaan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Laporan tersebut teregistrasi per tanggal 15 Maret 2022, dengan nomor laporan LP/B/0121/III/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
Terlapor dalam laporan tersebut diancam dengan Pasal 378 KUHP, jo. Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, jo. Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Guna melengkapi bukti-bukti penipuan yang dilaporkan, Kepolisian dalam hal ini penyidik Bareskrim Polri memanggil yang bersangkutan, Kamis, 24 Maret 2022.
Andreas membenarkan pemanggilan dirinya terkait dengan kasus penipuan investasi bodong yang dilaporkan.