Kejar Pelaku Penipuan Robot Trading EA Copet Berkedok Investasi, Bareskrim Periksa Saksi Pelapor

- 25 Maret 2022, 16:34 WIB
Bareskrim Polri mulai lakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan investasi bodong EA Copet.
Bareskrim Polri mulai lakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan investasi bodong EA Copet. /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila

CilacapUpdate.com - Bareskrim Polri mulai menyisir kasus penipuan berkedok investasi bodong. Kali ini Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) memperdalam kasus penipuan robot trading EA Copet yang banyak memakan korban.

Diketahui sebelumnya, Andreas Pramuji, salah satu korban melaporkan dugaan investasi bodong berupa robot trading tersebut terkait dengan dugaan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Laporan tersebut teregistrasi per tanggal 15 Maret 2022, dengan nomor laporan LP/B/0121/III/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Baca Juga: BRI Liga 1 Persib Bandung vs Persik Kediri: Head to Head, Prediksi Susunan Pemain dan Link Live Streaming

Baca Juga: Klaim Merugi Puluhan Milyar, Terduga Korban Laporkan Dua Affiliator EA Copet ke Dittipideksus Bareskrim Polri

Terlapor dalam laporan tersebut diancam dengan Pasal 378 KUHP, jo. Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, jo. Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Guna melengkapi bukti-bukti penipuan yang dilaporkan, Kepolisian dalam hal ini penyidik Bareskrim Polri memanggil yang bersangkutan, Kamis, 24 Maret 2022.

Andreas membenarkan pemanggilan dirinya terkait dengan kasus penipuan investasi bodong yang dilaporkan.

Baca Juga: Diancam Telah Lakukan Pencemaran Nama Baik Setelah Dampingi Korban EA Copet, Charlie : Kuatkan Bukti Dulu

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah