32 Daftar Perusahaan Investasi Ilegal yang Kegiatannya Sudah Dihentikan OJK

- 9 Maret 2022, 18:35 WIB
Berikut 32 Daftar Perusahaan Investasi Ilegal yang Kegiatannya Sudah Dihentikan OJK
Berikut 32 Daftar Perusahaan Investasi Ilegal yang Kegiatannya Sudah Dihentikan OJK /PMJNews

CilacapUpdate.com - Banyak masyarakat yang mulai tertarik untuk menginvestasikan dananya ke suatu perusahaan investasi.

Namun jika ingin memulai investasi sebaiknya Anda harus lebih berhati-hati karena kasus penipuan berkedok investasi mulai beredar di kalangan masyarakat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir perusahaan investasi yang ternyata melakukan kegiatan ilegal. Ratusan perusahaan telah ditindak aktivitasnya oleh OJK sehingga dapat menghindarkan masyarakat dari penipuan.

Baca Juga: Puasa Ramadhan Sampai Selesai Tetapi Tetap Wajib Bayar Denda, Begini Penjelasan Gus Baha

Baca Juga: Jangan Bakar Duit di Masa Pandemi, Berikut Tips Mengelola Modal Secara Maksimal Saat ini

"Bagi masyarakat yang hendak melakukan pinjaman di fintech lending dan berinvestasi di sektor keuangan, pastikan pihak tersebut memiliki izin dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalaninya," ucap Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK, Tongam L Tobing dikutip dari laman resmi OJK.

Jika Anda ingin mencoba berinvestasi, berhati-hatilah dengan perusahaan yang tidak terdaftar secara resmi di OJK. Dikutip dari laman resmi OJK, berikut beberapa perusahaan investasi ilegal.

Baca Juga: Tujuh Game Online Multiplayer Terbaik Pilihan Gamer untuk Mabar Main Bareng di HP, PC hingga Konsol

1. Koperasi Kencana Madani Investama

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah