CilacapUpdate.com - Sekelompok orang yang mengklaim sebagai korban melaporkan dua orang affiliator berinisial H dan R dari Community of Profesional Trader atau EA Copet ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Dua affiliator tersebut diduga telah melakukan tindakan penipuan, pencucian dan penggelepan uang yang telah merugikan membernya puluhan milyar rupiah.
Pendamping korban Charlie Wijaya menyampaikan, dugaan kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan investasi tersebut bisa mencapai Rp 20 miliar. Saat ini sudah ada 65 berkas yang saat ini dilaporkan ke Dittipideksus Bareskrim Polri.
Baca Juga: Cara Mudah dan Cepat Transfer GoPay ke Rekening Bank, Metode Ini Cocok Bagi yang Suka Nongkrong
"Untuk yang didata kita sudah mengumpulkan total kerugian Rp4,5 miliar dari yang kekumpul, ada lagi susulan, Rp 10 miliar ditambah Rp4,5 miliar, jadi sekitar Rp 20 Miliar," kata dia saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis, 10 Maret
Dikutip dari Pikiran Rakyat, Charlie Wijaya mengungkapkan, platform trading tersebut sudah mulai sejak Mei 2021.
Adapun korban datang dari seluruh Indonesia, dan diperkirakan jumlah korban mencapai puluhan ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp 500 miliar.