Bocoran Gaji Kades dan Perangkat Desa 2024: Naik atau Turun?

24 Februari 2024, 13:40 WIB
Ilustrasi Perangkat Desa : Bocoran Gaji Kades dan Perangkat Desa 2024: Naik atau Turun?/Dok /

CilacapUpdate.com - Kepala desa dan perangkat desa memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan, membangun, dan memberdayakan masyarakat di tingkat desa.

Mereka juga memainkan peran penting dalam pelaksanaan program-program pemerintah pusat dan daerah yang terkait dengan desa, seperti dana desa, desa wisata, dan desa digital.

Dengan demikian, mereka berhak mendapatkan penghasilan yang sesuai dengan tanggung jawab dan peran mereka.

Besaran Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa

Besaran Gaji Kades dan perangkat desa diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

PP tersebut mengatur perubahan beberapa pasal dalam PP Nomor 43 Tahun 2014, yaitu Pasal 81 dan Pasal 100.

Penghasilan tetap untuk Kades, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dari Alokasi Dana Desa (ADD) atau sumber lainnya dalam APBDesa selain dana desa.

Baca Juga: PIP 2024 Naik Rp 1,8 Juta! Cek Penerima dan Cara Daftar dengan NIK dan NISN di Sini

Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kades, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.

Besaran Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa

Selain gaji, kades dan perangkat desa juga menerima tunjangan dari pengelolaan tanah desa. Dana ini terbagi menjadi 70% untuk operasional pemerintah desa dan 30% untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa.

Mereka juga berhak atas tunjangan lain dari APBD kabupaten/kota, provinsi, atau pusat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti tunjangan kesejahteraan, kinerja, kesehatan, hari raya, pensiun, dan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa

Pemerintah bersama DPR tengah membahas RUU Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. RUU tersebut akan mengatur tentang masa jabatan dan gaji kepala desa.

Kades kemungkinan akan mendapatkan pendapatan tetap dengan masa jabatan selama 9 tahun dalam satu periode dengan batas maksimal dua periode.

Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada kades untuk melaksanakan program pembangunan desa secara lebih optimal dan berkelanjutan.***

Editor: Siyam

Tags

Terkini

Terpopuler