Pelaku Pelecehan Seksual Saat Naik Kereta Api Akan Di–blacklist dan Tidak Diberikan Pelayanan KAI

22 Juni 2022, 13:57 WIB
Penumpang yang melakukan pelecehan seksual selama dalam perjalanan kereta api akan di–blacklist oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero). /Mediapakuan.com/Manaf Muhammad

 

CilacapUpdate.com – Penumpang yang melakukan pelecehan seksual selama dalam perjalanan kereta api akan di–blacklist oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Ini merupakan langkah tegas yang bisa KAI lakukan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada layanan KAI.

EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto mengungkapkan, kebijakan ini pihaknya terapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari.

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Cilacap Melambat, Angka Pengangguran dan Kemiskinan Meningkat Dampak Pandemi dua Tahun

Kebijakan ini juga berlaku untuk pelaku pelecehan seksual yang kasusnya sempat viral beberapa waktu lalu.

KAI sudah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami dan siap untuk memberikan dukungan dalam langkah hukum yang akan diambil.

Korban sendiri sebenarnya tidak bermaksud untuk membawa masalah ini ke ranah hukum dan hanya meminta terduga pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf serta tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Baca Juga: Xavi Desak Barcelona Lakukan Satu Upaya Terakhir Untuk Pertahankan Ousmane Dembele

Berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, maka KAI akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari.

KAI menolak untuk memberikan pelayanan terhadap pelaku yang sudah melanggar etika dan berbuat asusila yang sekaligus merendahkan martabat pelanggan lainnya terutama terhadap kaum hawa.

KAI, Asdo menegaskan, telah berkomitmen untuk memberikan layanan prioritas kepada Lansia, Disabilitas dan Wanita hamil.

Baca Juga: Info Daftar Harga Sapi Paling Baru untuk Kurban Idul Adha 2022, Mulai Rp 15 Juta

"KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya," tegas Asdo seperti rilis yang didapat CilacapUpdate.com.

Guna mencegah terjadinya kejadian serupa, KAI akan terus melakukan sosialisasi melalui berbagai media serta pengumuman di stasiun dan selama dalam perjalanan.

Petugas akan mengingatkan terkait pentingnya menjaga kesantunan terhadap sesama penumpang, konsekuensi terhadap tindakan pelecehan seksual, serta mengingatkan untuk segera melaporkan perilaku yang membuat tidak nyaman penumpang.

Baca Juga: Bawa Kabur Uang Perusahaan untuk Beli Mobil dan Bangun Rumah, Seorang Kasir Ditangkap Polisi

KAI juga akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan agar tidak memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan niatnya.

"Semoga berbagai langkah yang KAI lakukan dapat terus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan selama menggunakan layanan KAI," tutup Asdo.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, pihaknya mendukung KAI yang akan melakukan blacklist kepada pelaku melalui NIK yang bersangkutan.

Baca Juga: Sedikitnya 551 WNA Miliki Izin Tinggal Terbatas di Wilayah Kanim Cilacap, Timpora Mutlak Diperlukan

Hal tersebut untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual di transportasi umum. KAI juga diharapkan berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Komnas Perempuan.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyarankan untuk mengutamakan langkah mediasi terkait penyelesaian masalah tersebut. Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya kembali kejadian tersebut di kemudian hari.

KAI juga harus melakukan sosialisasi di berbagai layanan KAI terkait ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kekerasan seksual, baik dalam KUHP maupun UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur mengenai perbuatan seseorang yang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.***

Editor: Muhammad Nasrulloh

Tags

Terkini

Terpopuler